Bea Cukai bersama Pemkab Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Tegaskan Transparansi dan Efek Jera

MALANG (Realita) – Komitmen pemberantasan rokok ilegal kembali ditegaskan Bea Cukai Malang melalui pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal yang digelar di lokasi pembakaran PT Alam Sinar, Dusun Krajan, Pagak, Kabupaten Malang, Rabu (3/12/2025).

Kegiatan ini dilakukan di hadapan perwakilan pemerintah daerah dan awak media sebagai bentuk transparansi publik.

“Kami ingin masyarakat melihat langsung komitmen pemerintah dalam memerangi rokok ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil penindakan Bea Cukai Malang periode Februari hingga Juli 2025 yang telah mendapatkan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara melalui Surat Nomor 264/MKIKN.4/2025 tertanggal 24 Juli 2025.

“Seluruh proses penyelesaian barang hasil penindakan dilakukan secara resmi dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Johan.

Sebanyak 3.208.812 batang rokok ilegal berbagai merek dimusnahkan dengan nilai barang mencapai Rp 4.435.910.760 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.398.099.512.

“Angka ini menunjukkan betapa besar kerugian yang ditimbulkan apabila rokok ilegal tetap beredar,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan melalui kolaborasi Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang melalui Satpol PP, serta dukungan aparat penegak hukum lainnya. Sinergi lintas lembaga ini dinilai menjadi kekuatan utama dalam menekan jaringan peredaran rokok ilegal.

“Pemberantasan tidak mungkin berhasil jika kami berjalan sendiri tanpa dukungan semua pihak,” jelas Johan.

Selain penindakan, Bea Cukai juga menekankan pentingnya edukasi kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan di bidang cukai. Pemerintah memastikan bahwa seluruh proses perizinan industri hasil tembakau dapat dilakukan tanpa pungutan biaya.

“Siapa pun yang ingin berusaha secara resmi dipersilakan datang ke kantor Bea Cukai. Semua proses perizinan gratis,” kata Johan.

Ia menambahkan bahwa keberadaan rokok ilegal tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat dengan pelaku industri yang taat aturan.

“Yang paling dirugikan dari rokok ilegal justru pelaku usaha yang membayar cukai secara resmi,” tandasnya.

Bea Cukai Malang mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, tidak menjual, serta melaporkan apabila menemukan peredarannya.

“Mari bersama melindungi Kabupaten Malang dan Republik Indonesia dari kerugian akibat rokok ilegal,” pungkas Johan Pandores. (Ton/Mad)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru