Terjaring Razia, Karyawan dan Pengunjung Karaoke Big Ball, Tidar Surabaya Diswab

SURABAYA (Realita)- Sikap arogansi ditunjukkan oleh sejumlah petugas dari Linmas Kota Surabaya kepada beberapa wartawan yang melakukan peliputan di Kantor Satpol PP Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (5/10/2021).

Petugas Linmas melarang wartawan untuk mengambil obyek dari hasil operasi di sejumlah tempat hiburan di Kota Surabaya.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Gandeng BNN Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Orang Positif Narkoba

Di mana operasi Rumah Hiburan Umum (RHU) yang digelar Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya itu dilakukan di tempat karaoke Big Ball Jalan Raya Tidar. Hasilnya 56 pekerja tempat hiburan malam terjaring dan diamankan, mereka pun langsung digelandang dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Surabaya dengan menggunakan truk.

Mereka yang terjaring, dilakukan pendataan dan menjalani tes swab di lantai 3 Kantor Satpol PP Kota Surabaya. Di situlah awal mula munculnya ketegangan dan pelarangan. Sejumlah petugas Linmas melarang wartawan untuk melakukan pengambilan gambar.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Hentikan Tempat Biliard yang Nekat Beroperasi saat Bulan Ramadan

Namun, saat para pekerja hiburan malam menjalani tes swab, wartawan CNN, TVRI Surabaya dan suarahukum online dilarang mengambil gambar, sehingga hal itu sempat terjadi ketegangan.

Cilegon dalam

Secara terpisah, Kasubdit Bina Potensi Masyarakat Linmas Surabaya, Harry Asjanto menjelaskan mengenai kegiatan operasi yang digelar itu untuk menertibkan sejumlah tempat hiburan atau RHU di tengah pandemi Kota Surabaya, memasuki di level 1.

Baca Juga: Kos-kosan Hingga THM Jadi Atensi Razia Satpol PP Madiun di Bulan Ramadhan

“Ada 58 yang diamankan. Mereka adalah pengunjung, juga pekerja di Big Ball Jalan Raya Tidar,” katanya.

Mereka yang diamankan, diwajibkan untuk menjalani tes swab. Dengan maksud, lanjut Harry, untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19 di Kota Surabaya. “Penertiban ini dilakukan berdasarkan aturan inmendagri,” ujarnya.Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru