Tersangka Penembakan Laskar FPI, Ipda M. Yusmin dan Briptu Fikri, segera Diadili

JAKARTA - Tersangka penembak 4 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek segera disidang. Mereka akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Kedua terdakwa yakni Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Pelimpahan ke PN Jaksel tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021.

Baca Juga: Saksi Tragedi Kanjuruhan; Arema Kalah Suporter Lempar Botol Isi Air Kencing

"Tim penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan 2 berkas perkara (splitsing) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).

Dengan keluarnya Surat Keputusan Ketua MA tersebut, Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Serta menunjuk PN Jaksel untuk memeriksa dan memutus perkara unlawful killing tersebut.

Baca Juga: Habib Rizieq Yakin Sambo cs Terlibat Kasus KM50

"Kedua berkas perkara dan surat dakwaan dimaksud, telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Leonard.

Cilegon dalam

Adapun pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa adalah Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Desak Kapolri Buka lagi Kasus KM 50, HRS: Cari CCTV-nya

"Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang," ucapnya.

Dalam kasus ini, dua tersangka merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya. Ada satu oknum polisi lainnya yang dijadikan tersangka bernama Elwira Priyadi Zendrato. Namun, penyidikan terhadap Elwira sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada Januari 2021.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru