SUMENEP (Realita) - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur masih menjadi teka-teki. Pasalnya, hingga kini pemerintah daerah belum merumuskan kembali kelanjutan tahapan Pilkades pasca dilakukan penundaan akibat dampak Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tolak Pembongkaran Pasar Njanti Ponorogo, Warga Lurug Kades Tuntut Transparansi PADes
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan pelaksanaan Pilkades disemua daerah dilakukan penundaan selama dua bulan, terhitung sejak 9 Agustus 2021 hingga 9 Oktober 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum bisa memastikan pelaksanaan Pilkades. Sebab, kata dia, saat ini masih dalam kondisi penundaan.
"Saat ini masih dalam ruang penundaan, jadi tunggu saja nanti hingga 9 Oktober," ujar Ramli, Rabu (6/10/2021).
Meski kata Ramli Kemendagri memperbolehkan Sumenep melaksanakan Pilkades, tapi Pemerintah Daerah masih mempertimbangkan beberapa sayarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu.
Baca Juga: Lestarikan Kentongan, Kades Terpilih Karanggondang: Ini Simbol Kearifan Lokal
Salah satunya setiap tahapan hingga pelaksanaan Pilkades serentak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Selain itu tidak berada pada level 4 Covid-19. Saat ini kata Ramli Sumenep sudah memasuk level 3 dari sebelumnya berada di level 2.
Dilihat dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Pilkades serentak masih bisa dilakukan. Hanya saja terdapat indikator lain yang dinilai sulit untuk dipenuhi, yakni capaian vaksinasi dalam rangka penanganan Covid 19.
"Untuk di level 3 ini capaian vaksin secara akumulatif di kabupaten harus 40 persen, sementara saat ini masih di kisaran 24 persen," jelasnya.
Baca Juga: Tuntut 9 Tahun Menjabat, 253 Kades Ponorogo Lurug DPR-RI
Oleh karena itu lanjut Ramli capaian vaksinasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Daerah dan Panitia Pilkades Kabupaten untuk melanjutkan tahapan Pilkades serentak termasuk waktu pemungutan suara.
"Komitmen kami tetap segera menuntaskan tahapan ini, tapi harus fahami bersama jika pelaksanaan Pilkades bakal dilakukan ditengah Pandemi Covid19 dan harus memenuhi semuanya mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku," tegas Ramli.
Untuk diketahui, awalnya pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sumenep digelar 8 Juli 2021 lalu, akibat wabah virus corona pelaksanaannya ditunda hingga batas yang tidak ditentukan. Tahun ini pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sumenep, Madura bakal diikuti sebanyak 84 desa yang tersebar di 19 Kecamata.haz
Editor : Redaksi