SURABAYA (Realita)- Unit Reskrim Polsek Krembangan telah menangkap seorang tukang las yang menjadi kurir Narkoba, pada Senin (27/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku diketahui bernama Heri Susanto (41), warga Petemon Kuburan.
Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto mengatakan, HS ditangkap karena menyimpan sabu seberat 3 ons, ekstasi 9 butir dan 23.000 pil koplo.
Baca Juga: Pengen Nyabu, Mulyono dan Legiono BeliĀ Dengan Cara Patungan
Dari hasil penyidikan, 3 macam Narkoba itu didapat dari JB dan HF (DPO) yang dia temui pada Agustus 2021 lalu di salah satu Warkop Jl Simo, Surabaya.
Kemudian, oleh JB dan HF ini tersangka dijadikan sebagai kurir Narkoba. Dalam teknisnya, Heri hanya melaksanakan perintah dari dua DPO tersebut terkait pemasangan ranjau kepada pemesan.
"HS ini disuruh JB dan HF melalui telpon untuk menentukan tempat pasang ranjau. Ada 3 tempat, di Margorejo, Kletek dan Jalan Arjuna," ujarnya, Kamis (7/10/2021).
Kompol Redik menambahkan, Heri sudah 7 bulan nyambi jadi kurir Narkoba. Selama 7 bulan tersebut, dia berpetualang memasang ranjau sudah 10 kali.
"Jadi dia selalu ditempat yang sama. Terima barang ya di 3 tempat tersebut, kemudian kirim barang juga ranjau di tempat yang sama lagi," tambah dia.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Bawa Sajam dan Senpi Petentang-Petenteng Lawan Polisi
Disinggung soal sasaran penjualan, Kompol Redik masih belum mengetahui. Sebab, Heri hanya diperintah saja oleh JB dan HF melalui ponsel untuk meranjau barang, tanpa mengetahui siapa pembelinya.
"Konsumennya siapa dan dari kalangan usia berapa ini belum diketahui, karena tersangka hanya mengambil dan mengirim barang saja tanpa tahu konsumennya," paparnya.
Sementara tersangka Heri mengaku, dia nyambi jadi kurir karena dihimpit kebutuhan ekonomi. Dia tergiur melakoni bisnis ini karena satu kali pengiriman dapat upah Rp 500 ribu.
Baca Juga: Polisi Bidik 5 Teman Marisa Putri yang Ikut Pesta Narkoba
"Satu kali pengiriman dapat Rp 500 ribu. Hubungan saya dengan mereka (JB dan HF) awalnya dari kenalan. Hanya satu kali bertemu, kalau komunikasi ya lewat telpon saja," terangnya dengan nada kata yang tegas dan lancar.
Dari tangan Heri, polisi mengamankan barang bukti sabu 11 poket dengan total keseluruhan seberat 302,19 gram, 9 butik ekstasi, 23 botol berisi 23.000 pil koplo double L dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir, 1 buah timbangan digital, 30 klip kosong, 2 buah ponsel dan uang tunai Rp 500 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 Ayat (2) dan pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.Sd
Editor : Redaksi