LQ Indonesia Law Firm Pertanyakan Berkas Kasus Oknum Advokat yang Tak Ada di Polres

JAKARTA (Realita)- LQ Indonesia Law Firm kembali menyoroti kasus dugaan pemalsuan ijazah dan pemberian keterangan palsu yang diduga melibatkan oknum advokat NR dan RR. Kasus ini prosesnya dinilai bermasalah, lantaran setelah disebut dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polres Tangerang Kota, nyatanya menurut LQ berkasnya tak ada setelah dicek. 

"Pelapor mendapatkan surat tembusan pelimpahan Laporan Polisi No Surat # B/13078/VI/RES 7.4/2021/Ditreskrimum. Namun ternyata setelah LQ Indonesia Law Firm mengecek ke Polres Tangerang Kota, ternyata berkas laporan polisi tidak pernah dilimpahkan ke Polres Tangerang Kota," ujar Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi, Kamis (7/10/2021). 

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Intrusikan pada Jajaran untuk Menindak Tegas Oknum Ormas Minta THR

Karenanya pihak LQ pun menduga, ada oknum yang diduga 'bermain' dalam proses hukum kasus ini. Menurut Sugi, tudingan ini berdasar terlebih advokat NR, diduga memiliki 'beking' yang merupakan oknum di Polda Metro Jaya. 

"NR diduga mempunyai beking di Polda, dan diduga beberapa oknum di Itwasda," kata Sugi. 

LQ memandang, apabila tudingan ini benar adanya, tentunya akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya. Atas pihaknya berharap agar Kapolda Metro Jaya turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. 

"Umumnya masyarakat biasa ketika menghadapi situasi seperti ini mentok dan menunggu sampai 'kiamat' untuk menerima panggilan klarifikasi. Modus ini sering disebut 'buang LP' agar tidak diproses dihilangkan berkasnya, tapi modus seperti ini sudah biasa ditemui LQ," jelas Sugi. 

Sugi pun menyarankan agar masyarakat yang mengalami persoalan serupa, agar didampingi pengacara yang benar-benar memperjuangkan nasib kliennya. Advokat yang benar-benar profesional, memiliki strategi jitu dan berintegritas. Sebab jika tidak, akan sangat merugikan para pencari keadilan tersebut. 

Baca Juga: Ditagih agar Bayar Cicilan Mobil, Oknum Polisi Tembak Dua Debt Collector

"Bagi yang membutuhkan pendampingan bisa hubungi LQ di 0817-489-0999, karena apabila kasus tidak ada yang mengawal, hitam bisa jadi putih. Uang sogokan bisa mengkriminalisasi masyarakat di Polda Metro Jaya," tuturnya. 

Lebih lanjut, LQ turut mengaitkan kondisi sengkarut ini dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD bahwa kinerja Polri paling banyak diadukan masyarakat. Ini diketahui dari banyaknya aduan yang disampaikan masyarakat melalui Kompolnas. 

Meski begitu, menurut Mahfud saat ini kondisi Polri lebih baik. Karena pembenahan telah banyak dilakukan. 

Baca Juga: 4.376 Personel Polda Metro Jaya Dikerahkan Jelang Putusan Hasil Pemilu

LQ sendiri tak terlalu yakin dengan pernyataan Mahfud. Sebab, sebagai praktisi hukum, mereka kerap merasakan hal-hal sebaliknya dari yang diutarakan Mahfud. Termasuk yang beberapa kali dialami LQ di Polda Metro Jaya, yang notabene Kepolisian utama karena posisinya berada di ibu kota negara.

"Bukannya diperbaiki malah kambing hitam yang dikenakan sanksi hanya anak buah. Padahal logika saja, anak buah itu pastinya diperintah dan di-back up sama atasan, tidak mungkin berani tanpa perintah atasan," papar Sugi. 

"Mengandalkan paminal dan propam itu hopeless. Tidak ada istilah jeruk makan jeruk. Pemeriksaan dan pengawasan cuma basa-basi, karena adanya pemberitaan media. Camkan kata-kata saya, reputasi Polri akan makin merosot dengan pembiaran-pembiaran modus oknum Polri," sambungnya.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru