SURABAYA- Hakim Pengadilan Negeri Surabaya langsung menerbitkan surat penetapan penahanan No. 2094/Pid.B/2021/PN.Sby terhadap terdakwa pemalsuan, Linda Leo Darmosuwito.
Penetapan penahanan tersebut dikeluarkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim membacakan surat dakwaan kepada mantan istri Sugianto Setiono, presiden direktur perusahaan minyak kayu putih cap Gajah.
Baca Juga: Jelang Putusan Perkara Pemalsuan Akta Otentik, Diduga Ada Aksi Intervensi PN Surabaya
"Hari ini kita bacakan penetapan penahanan. Secara umum, syarat obyektif dirujuk pada syarat “diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun”, sementara syarat subyektif umumnya merujuk pada “adanya kekuatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana," kata hakim Suparno diruang sidang Cakra, PN Surabaya, Kamis (7/10/2021).
Digelandang Jaksa dan petugas keamanan keluar dari ruang persidangan, terdakwa Linda Leo Darmosuwito tampak hanya bisa pasrah tanpa sepata katapun berbicara.
Jaksa Kejati Jatim dalam dakwaannya menyebut tahun 2000 Sugianto Setiono berkenalan dengan Linda, meski pada saat itu Sugianto sudah menikah dengan Ida Hamidah.
Dalam perkenalan tersebut Linda mengaku bahwa statusnya belum pernah menikah. Terpikat dengan kemolekan Linda, akhirnya pada tahun 2001 Sugianto berpacaran dengan Linda sampai akhirnya Linda hamil dan melahirkan anak laki-laki di bulan Juli 2002.
Tahun 2008 Sugianto bercerai dengan Ida Hamidah karena adanya kehadiran Linda dalam biduk dalam rumah tangganya.
Setelah menceraikan Ida Hamidah, kemudian Sugianto menikah dengan Linda di tanggal 14 Juni 2009 di Wihara Sanggar Agung Kenjeran, Surabaya.
Untuk kelengkapan dokumen pernikahannya tersebut Linda dan Sugianto membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan mereka beragama Budha, Surat Pernyataan tentang status perkawinan dan dikuatkan Surat Keterangan dari Kelurahan, Surat keterangan untuk menikah dari Lurah mempelai laki-laki dan perempuan, saksi-saksi pernikahan dari kedua mempelai, foto berdampingan calon mempelai dan fotocopy KTP kedua mempelai.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Berdasarkan keterangan saksi Soetiadji Yudho yang menikahkan Linda dengan Sugianto dinyatakan bahwa status Sugianto adalah duda, sedangkan Limda berstatus belum kawin/belum menikah sesuai dengan Surat Keterangan Belum Menikah Nomor : 474.2/165/35.73.05.1009/2009 taggal 19 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Sekretaris Lurah Mojolangu Malang, yang dikuatkan dengan Surat Pernyataan.
Akhirnya Linda dan Sugianto pun pada tanggal 14 Juni 2009 resmi menikah dan diterbitkan Surat Keterangan Pernikahan Agama Tridharma (Budha Konghucu Tao) Nomor : 192/SA/VI/2009.
Sepuluh tahun setelah pernikahan keduanya, tepatnya pada Maret 2019 Sugianto mendapatkan informasi kalau Linda selingkuh dengan laki-laki lain yang mengakibatkan terjadinya pertengkaran.
Pada tanggal 3 Mei 2019 Sugianto mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Surabaya, dan pada tanggal 31 Juli 2019 Linda dan Sugianto resmi bercerai.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Tanggal 20 Juni 2020, Angelina Carenza yang awalnya diakui oleh Linda sebagai anak angkatnya datang ke rumah Sugianto. Dari situlah Sugianti mengetahui kalau Angelina Carenza adalah anak kandung Linda dari hasil pernikahan sebelumnya dengan Sie Hendry Alexander berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 162/1996 tertanggal 17 September 1996.
Marah mengetahui informasi tersebut, Sugianto lantas melaporkan Linda ke Polda Jatim karena merasa telah dibohongi, karena mengaku belum pernah menikah.
Linda.ditahan di Polda Jatim 26 Januari sampai 14 Febfruari 2021, ditahan Kejati Jatim 15 Februari sampai 26 Maret 2021.
Perbuatan Linda pun diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.ys
Editor : Arif Ardliyanto