MALANG (Realita)- Masih belum tuntas atas perkara utangnya di salah satu koperasi di Kabupaten Malang yang mengenakan denda mencapai ratusan juta rupiah, Sumiati (49), Warga Tlogomas Kota Malang, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Kamis (7/10).
Sumiati mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Malang didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Nasional Indonesia (LBHNI) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Malang, Dedi Sutejo SH dan Fauzia Irnani SH.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Presiden RI tentang RUU APBN 2025
"Kami datang ke sini untuk mengadu kepada DPRD atas permasalahan klien kami, yang terlilit utang di koperasi dengan denda mencapai ratusan juta rupiah," kata Fauzia Irnani SH kepada wartawan, di Gedung DPRD Kabupaten Malang.
Dengan datang ke Kantor DPRD tersebut, pihaknya berharap bisa audensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Malang untuk mengadu permasalahan kliennya.
"Tetapi pihak DPRD masih belum bisa kami temui, karena ada giat vaksin," katanya.
Meski belum bertemu dengan DPRD, ia mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan audensi dan sudah diterima di Bagian Umum DPRD.
"Harapan kami, semoga segera ada berita baik untuk penyelesaian perkara klien kami melalui audensi yang masih menunggu jadwal dari kantor DPR Kabupaten Malang," ungkapnya.
Sebelumnya, pihaknya juga sudah mengadu perkara tersebut ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Dinkop dan UMKM) Pemerintah Kabupaten Malang, pada 27 September 2021.
Pihak Dinkop dan UMKM mengatakan akan menindaklanjuti aduan Sumiati.
"Pihak Dinkop dan UMKM Pemkab Malang menyampaikan, saat ini masih dalam verifikasi," kata Fauzia.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Pelatihan Kewirausahaan Gratis untuk Perempuan dan Pemuda
Di tempat yang sama, Dedi Sutejo SH mengatakan, pihaknya sudah mendatangi kantor koperasi tersebut untuk menanyakan kembali terkait pelunasan utang kliennya, namun masih belum bisa diterima permohonan angka pelunasan kliennya itu.
"Utang pokoknya kan sebenarnya tinggal 36 juta rupiah, ditambah bunganya kurang lebihnya 20 juta rupiah. Namun, dendanya ini yang mencapai ratusan juta rupiah. Per bulan kemarin, pihak koperasi menyebut, tanggungan utang klien kami mencapai 190 juta rupiah," katanya.
"Semoga saja, nanti setelah kami bisa audensi dengan DPRD, perkara klien kami segera terselesaikan," pungkas Dedi.
Sementara, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Malang, Sugeng Hari Susanto saat dikonfirmasi media ini mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti aduan Sumiati dengan meminta penjelasan kepada pihak koperasi.
Pihaknya juga mengaku sudah menyampaikan permintaan Sumiati terkait angka pelunasan utang. Namun, pihak koperasi menyampaikan belum bisa menerima angka pelunasan yang diminta Sumiati.
Baca Juga: Perda KLA Disahkan, Pj Walikota Malang Katakan Kasus Anak Jadi Perhatian Khusus
"Pihak koperasi masih belum sepakat atas angka yang diajukan Bu Sumiati," kata Sugeng melalui telepon selulernya.
Selain itu, Sugeng juga menyampaikan secara kelembagaan pihaknya telah berkirim surat kepada pihak koperasi terkait hal-hal yang menyangkut Standard Operating Procedure (SOP) maupun mekanisme di dalam koperasi tersebut.
"Sampai saat ini kita masih menunggu tanggapan dari pihak koperasi bagaimana. Kalau memang nanti dari surat kita tidak ada tanggapan, nanti akan kita tindaklanjuti, baik itu peneguran maupun sanksi lainnya," katanya.
"Harapan dari kami, masalah ini kalau bisa cepat terselesaikan, biar tidak berlarut-larut," tandasnya.mad
Editor : Redaksi