JAKARTA (Realita)- Dalam lingkup ekonomi syariah global, berdasarkan The Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2020/2021, Indonesia menduduki posisi ke-4, di bawah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.
Dengan jumlah umat muslim lebih dari 200 juta jiwa, pemerintah melihat bahwa industri produk halal di Indonesia berpotensi mengembangkan dan mendorong sektor ekonomi dan layanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Tingkatkan kepercayaan Konsumen, 1001 Pedagang Kota Batu Bakal Kantongi Sertifikasi Halal
Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah Ventje Rahardjo dalam acara diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) yang bertajuk "Indonesia Bidik Raja Industri Halal" pada Senin (11/10/2021).
Menurut dia, terkait layanan sektor ini hal penting adalah pengembangan untuk tetap berada di kondisi yang baik dalam menjalankan syariat agama.
"Ini menjadi sesuatu yang penting, dan potensi ekonominya tadi disebutkan bahwa ekonomi produk halal di dunia itu juga meningkat luar biasa. Di Indonesia kita masih berkutat sebagai konsumen," kata dia.
Oleh sebab itu, terang dia, pemerintah memutuskan untuk mendirikan yang disebut dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
KNEKS didirikan sebagai upaya untuk mendorong pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah serta menjadikan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia.
Dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional dan mendorong percepatan pengembangan sektor keuangan syariah, pemerintah secara khusus mendirikan KNKS pada tanggal 8 November 2016 agar dapat meningkatkan efektifitas, efisiensi pelaksanaan rencana pembangunan nasional bidang keuangan dan ekonomi syariah.
Baca Juga: UUS Bank Jatim Dapat 3 Penghargaan BPKH Award 2023
Sejak diundangkan tanggal 10 Februari 2020, pemerintah melakukan perubahan Komite Nasional Keuangan Syariah menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang bertujuan meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah guna mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Presiden RI bertindak selaku Ketua KNEKS dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian dan Wakil KNEKS. Sedangkan Menteri Keuangan sebagai Sekertaris.
Ventje mengatakan bahwa hal ini menjadi bukti perhatian besar yang di berikan oleh pemerintah untuk pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Salah satu pilar yang penting di dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah adalah pengembangan industri produk halal.
Baca Juga: FESyar Jawa 2023 Dibuka, 4 Langkah Strategis BI Dukung Ekonomi Syariah
Tentunya dengan pilar yang lain diantaranya, pengembangan jasa keuangan syariah, pengembangan jasa sosial syariah dan pengembangan wiraswasta.
"Termasuk para pelaku usaha di dalam ekonomi syariah ini. Itu kita melihatnya di dalam satu ekosistem dimana keempatnya itu satu dengan yang lainya diharapkan terintegrasi di dalam satu ekosistem," jelas dia.
Kegiatan FMB9 juga bisa diikuti secara langsung di FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID
(Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube). (FMB9/Johnric/TR).tom
Editor : Redaksi