JAKARTA (Realita)- Tagar #PercumaLaporPolisi trending di media sosial Twitter. Hashtag ini muncul menyikapi penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya di Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Praktisi hukum dari LQ Indonesia Law Firm, turut mengomentari reaksi masyarakat atas kasus tersebut. Menurut Pendiri sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, tagar tersebut merupakan puncak dan akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap kinerja Polri.
Baca Juga: Dituding Mafia Asuransi di Kanal YouTube Uya Kuya, Pihak Alvin Lim Angkat Bicara
"Ini bentuk kekesalan dan kekecewaan masyarakat akan buruknya kinerja Kepolisian termasuk oknum reserse yang sering memanfaatkan persoalan hukum," ujar Alvin, Rabu (13/10/2021).
"Kerap terjadi oknum penyidik dan atasan penyidik yang diduga melakukan 'jual-beli perkara', diduga melakukan pemerasan terhadap korban, serta pelayanan Kepolisian yang dirasa buruk dan tidak humanis," imbuhnya.
Kondisi ini yang turut dialami para advokat LQ, termasuk Alvin. Tak jarang mereka mendapati berbagai dugaan penyimpangan pada proses hukum di Kepolisian, saat mendampingi klien. Bahkan hal itu diduga terjadi di kepolisian yang menjadi etalase negara seperti Polda Metro Jaya.
"Kami pernah berhasil membebaskan korban kriminalisasi oleh oknum petugas Polda Metro Jaya, yang padahal tidak terlibat dalam perjudian di pengadilan. Kasus klien kami dengan terlapor pihak-pihak kelas atas seperti kasus dugaan investasi bodong, juga tidak berjalan alias mandek, seperti di Subdit Fismondev Polda Metro Jaya. Bahkan klien kami diduga diperas," tutur Alvin.
Karenanya LQ menempuh jalur judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 77 ayat a KUHAP, tentang praperadilan. Ini dilakukan menyikapi banyaknya laporan polisi yang dinilai diproses secara asal-asalan, atau bahkan tidak diproses sama sekali serta dihentikan saat tahap penyelidikan. Seperti yang terjadi di Polres Luwu Timur.
"Melalui judicial review, apabila disetujui oleh hakim MK, maka semua laporan polisi yang dihentikan dalam tahap lidik (SP2Lid) akan dapat diuji secara formiil di pengadilan negeri melalui mekanisme praperadilan," jelas Alvin.
Baca Juga: Berkas-Memori Kasasi Alvin Lim Tak Juga Dikirim ke MA, Pengacara: Sangat Tak Wajar
"Sehingga oknum penyidik yang menghentikan laporan polisi secara sewenang-wenang dapat diuji oleh pengadilan negeri dan dibuka kembali melalui perintah pengadilan," imbuhnya.
LQ juga mendukung agar jaksa, juga diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan. Sehingga potensi penyimpangan penyidikan oleh aparat Kepolisian bisa diminimalisir.
"Di luar negeri, jaksa atau district attorney punya kewenangan melakukan penyidikan selain penuntutan, bukan hanya kepolisian," kata Alvin.
LQ pun berharap, melalui RUU Kejaksaan kewenangan jaksa bisa ditambah yang meliputi penyidikan tindak pidana.
Baca Juga: Kate Victoria Kersama Massa Aksi Geruduk Kejagung, Minta Sang Ayah Dibebaskan
"Sehingga, tugas polisi lebih terarah dalam perlindungan masyarakat dan pelayanan keamanan masyarakat," kata Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi.
LQ sendiri mengapresiasi niatan baik Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk terus melakukan pembenahan di internalnya. Ini tentunya sejalan dengan upaya perbaikan penegakan hukum di Tanah Air.
"Jaksa Agung terlihat keberaniannya dalam memberantas dan menindak tegas oknum Kejaksaan yang bermain kasus. Keberanian ini kita wajib acungkan jempol. Apalagi kejaksaan berani mengungkap kasus korupsi besar," kata Alvin.
"Masyarakat jangan sampai hilang harapan kepada penegakan hukum di Indonesia. LQ berjanji akan mengawal dan selalu vokal menyuarakan aspirasi masyarakat demi perubahan hukum yang lebih baik," sambung Alvin yang juga eks Vice President Bank of America.kik
Editor : Redaksi