Aib Sang Playboy Terbongkar, Kepala Pria Jadi korban Botol di Bar Surabaya

Advertorial

SURABAYA (Realita)— Kebiasaan Axell Hardito Prakoso menggoda perempuan berbuah petaka. Sang “playboy” nekat menghantam kepala seorang pria dengan botol minuman keras setelah perilaku buruknya terbongkar di hadapan kekasihnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 1 tahun 2 bulan penjara.

Insiden terjadi pada dini hari 12 Oktober di SHROOMS Bar and Private Space, Jalan Raya Darmo Harapan I, Surabaya. Korban, Renagung Furqon Ilyasa alias AK, tengah berbincang dengan Ida Kurniawati alias Fedora, kekasih Axell. Dalam percakapan itu, kebiasaan buruk Axell terbongkar: ia kerap mendekati perempuan lain, termasuk kekasih korban dan istri teman dekatnya.
“Awalnya hanya ingin jujur pada pacar saya,” kata AK di persidangan. 

Namun pengakuan itu memicu cekcok panas antara Axell dan kekasihnya.

Sekitar pukul 02.30 WIB, amarah Axell memuncak. Ia mendekat dari belakang dan menghantam kepala korban dengan botol Gordon’s Gin 750 ml. Botol pecah, korban tersungkur bersimbah darah.

Hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Muji Rahayu mencatat luka terbuka sepanjang 5 sentimeter di belakang kepala dengan tepi tidak rata. “Rasanya seperti kilatan panas, lalu saya jatuh,” ujar AK saat bersaksi.

Empat lawang dalam

Majelis hakim yang diketuai Sarlota Marselina Suek menyatakan, “Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana Pasal 466 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 bulan penjara.”kata hakim Sarlota saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/4/2026). 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Renanda Kusumastuti menuntut 1 tahun 2 bulan penjara. Axell mengaku menyesal, namun tetap menyatakan emosinya meledak ketika kebiasaan buruknya dibongkar di depan pacarnya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru