Dicopot Mendadak, Aspidum Jatim Diduga Mainkan Perkara Mochamad Wildan

Advertorial

SURABAYA (Realita) — Kejaksaan Agung mencopot Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam permainan perkara, termasuk perkara pidana yang menjerat Mochamad Wildan, S.Kom di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan hal tersebut. 
“Benar. Perkara masih berproses dalam persidangan, jadi mari bersama mengawasi perkembangannya sampai berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Selasa (7/4/2026). 

Diketahui, Joko diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejagung pada 18 Maret 2026 dan langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Ia diduga menerima hingga Rp3,5 miliar dari pihak-pihak yang ingin mengamankan perkara pidana umum.

Perkara yang diduga dimainkan Joko saat ini tengah disidangkan di PN Surabaya, dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati, terdakwa Mochamad Wildan diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait transaksi dua kapal milik PT Eka Nusa Bahari (ENB) yang dialihkan ke PT Nusa Maritim Logistik (NML)—dua perusahaan yang berada dalam kendalinya.

Empat lawang dalam

Akta tersebut mencantumkan bahwa pembayaran Rp5 miliar telah lunas, padahal penyidikan menemukan bahwa tidak pernah ada pembayaran sama sekali. Akta itu kemudian digunakan untuk memindahkan kepemilikan kapal ke PT NML, yang selanjutnya menghasilkan pendapatan sewa lebih dari Rp21,7 miliar.

Wildan didakwa melanggar Pasal 394 dan 488 UU 1/2023 tentang KUHP, serta Pasal 372 KUHP.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru