SURABAYA (Realita)— Terdakwa kasus dugaan manipulasi akta jual beli kapal, Mochamad Wildan, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 7 April 2026. Melalui penasihat hukumnya, Wildan menilai dakwaan yang dibacakan sebelumnya belum menggambarkan rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Kuasa hukum terdakwa, Dendy Rukmantika, menyatakan dakwaan jaksa memuat ketidakkonsistenan uraian dan kekosongan kronologi. Ia menyoroti adanya rentang waktu antara akta jual beli kapal tahun 2020 dan penerbitan invoice pada 2023 yang tidak dijelaskan dalam dakwaan. “Dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” ujar Dendy ketika membacakan eksepsi.
Menurut Dendy, uraian perkara juga dinilai melompat ke peristiwa pada 2024–2025 tanpa penjelasan keterkaitannya. Karena itu, ia menyebut perkara ini lebih tepat dipandang sebagai sengketa perdata. “Kalau pun ada persoalan, itu wanprestasi,” ucapnya.
Penasihat hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan batal atau tidak dapat diterima. Permohonan tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faishal.
Menanggapi keberatan tersebut, JPU Estik Dilla Rahmawati menyatakan akan menyampaikan jawaban eksepsi secara tertulis pada sidang lanjutan, yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 14 Juli 2026.
Usai sidang, Dendy menjelaskan bahwa transaksi jual beli kapal merupakan hubungan bisnis antara PT ENB dan PT Nusa Maritim Logistik (NML). Karena itu, ia menilai persoalan pembayaran yang belum dilakukan berada dalam ranah hubungan korporasi.
Ia juga menyoroti penyebutan nama investor asing, Shaul Hameed, dalam dakwaan jaksa. Menurutnya, nama tersebut tidak tercantum dalam struktur PT ENB. “Disebut sebagai investor, tapi dalam struktur perusahaan tidak ada,” ujarnya.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Wildan melakukan transaksi penjualan dua kapal milik PT ENB kepada PT NML pada Oktober 2020 dengan nilai Rp 5 miliar. Jaksa menilai pembayaran atas transaksi tersebut tidak pernah dilakukan, namun akta tetap digunakan untuk mengalihkan kepemilikan kapal. Kapal kemudian disewakan kepada pihak lain dan menghasilkan pendapatan sekitar Rp 21,7 miliar yang masuk ke rekening PT NML.
Jaksa juga mencantumkan bahwa pada 2023 Wildan membuat invoice terkait pembayaran kapal berikut perhitungan PPN, namun kembali tanpa realisasi pembayaran. Perbuatan itu, menurut jaksa, menyebabkan kerugian sekitar Rp 5 miliar bagi PT ENB.
Wildan didakwa melanggar Pasal 394 dan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 372 KUHP. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban eksepsi dari JPU.yudhi
Editor : Redaksi