Kasus BBM Subsidi Jember Mandek, Kuasa Hukum Minta DPR RI Turun Beri Atensi

Advertorial

JEMBER (Realita) - Lambannya penanganan kasus dugaan penyimpangan BBM subsidi di SPBU Tegalbesar, Kabupaten Jember, menuai sorotan.

Kuasa hukum pelapor David Handoko Seto, M. Husni Thamrin, meminta DPR RI ikut mengawal dengan memberikan atensi serius terhadap perkara yang dinilai berjalan di tempat tersebut.
Menurut Thamrin, hingga hari ke-31 sejak laporan diajukan, belum terlihat perkembangan signifikan dari proses hukum yang berjalan. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan dan berpotensi mengaburkan penanganan kasus.

“Kami meminta DPR RI, khususnya Komisi XII, untuk memberikan atensi serius terhadap perkara ini,” ujar Thamrin, Senin (13/04/2026).

Ia mengungkapkan, pihaknya telah menempuh jalur komunikasi dengan parlemen melalui Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, untuk mendorong digelarnya rapat dengar pendapat umum (RDPU). Forum tersebut diharapkan dapat menghadirkan seluruh pihak terkait guna membuka secara terang proses penanganan kasus.
“Kami mendorong agar dilakukan rapat dengar pendapat umum untuk memanggil para pihak yang berkaitan dengan persoalan ini,” katanya.
Thamrin menilai, keterlibatan DPR RI menjadi penting karena kasus penyimpangan BBM bersubsidi bukan lagi persoalan lokal, melainkan telah berkembang menjadi isu nasional. Ia menekankan, praktik-praktik ilegal dalam distribusi BBM subsidi harus ditindak tanpa pandang bulu.
“Persoalan BBM ilegal sekarang ini sudah jadi perkara nasional. Yang kecil saja ditindak tegas, apalagi yang besar seperti ini,” tegasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga telah meminta Mabes Polri dan Divisi Propam untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus di tingkat Polres Jember. Langkah ini diambil sebagai bentuk dorongan agar proses hukum berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Dalam perkara ini, terdapat dua laporan yang diajukan, yakni dugaan penyimpangan BBM subsidi dan dugaan percobaan pembunuhan. Untuk kasus penyimpangan BBM, Thamrin menyebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 18 Maret 2026. Namun, ia menyoroti minimnya pemeriksaan saksi hingga saat ini. 

“Yang kami tahu baru Pak David yang diperiksa. Sementara saksi-saksi lain yang mengetahui langsung kejadian belum dipanggil,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, sejumlah saksi kunci berada di lokasi saat peristiwa terjadi pada 14 Maret 2026, termasuk pihak yang menyaksikan langsung hingga wartawan yang sempat merekam kejadian tersebut.

Advertorial

“Ini yang menjadi tanda tanya besar, penyidikan ini berjalan seperti apa jika saksi-saksi yang mengetahui langsung belum dimintai keterangan,” katanya.

Sementara itu, untuk laporan dugaan percobaan pembunuhan, prosesnya masih berada di tahap penyelidikan. Kliennya dijadwalkan memenuhi undangan klarifikasi pada 22 April mendatang.

Thamrin juga mengingatkan adanya potensi hilangnya barang bukti akibat lambannya penanganan perkara. Ia menyebut kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut telah mengalami perubahan.

“Kami mendapat informasi truk pengangkut BBM itu sudah berubah warna. Ini berpotensi menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Dengan berbagai kondisi tersebut, ia berharap DPR RI segera mengambil langkah konkret untuk mengawal kasus ini agar tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum.
“Kami ingin ada atensi nyata dari DPR RI supaya perkara ini bisa terbuka dan ditangani secara serius,” pungkas Thamrin.rdy

Editor : Redaksi

Berita Terbaru