Bareskrim Polri Bongkar Produksi Farmasi Ilegal  Gas N2O Merek “Whip Pink” 

Advertorial

JAKARTA (Realita) Kasus dugaan praktik produksi dan peredaran kesedian farmasi ilegal berupa gas nitrous oxide (N2O) merek “Whip Pink” di bongkar Bareskrim Polri, dalam keterangannya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sembilan orang dan menyita ribuan tabung gas siap edar.

"Praktik produksi dan peredaran sediaan farmasi ilegal berupa gas nitrous oxide (N2O) merek “Whip Pink” di tiga sejumlah lokasi," ujar Eko Hadi dalam keterangannya di Mabes Polri, Rabu (15/4/2026).

Eko membeberkan, Subdit III Dittipidnarkoba berhasil mengungkap perkara dugaan Tindak Pidana Kesehatan memproduksi dan mengedarkan Sediaan Farmasi jenis Gas N2O merek Whip Pink sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kasus ini terungkap setelah tim Subdit III Dittipidnarkoba melakukan pembelian terselubung sejak 9 April 2026 untuk menelusuri distribusi produk Whip Pink," ungkapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menangkap Sugiyo, Suprastyo, Asep Saprijal, Sultoni, Samet Triyono, dan Etikasari.

"Keterangan tersangka, omset penjualan produk Whippink pada bulan November senilai Rp4,9 Miliar, Desember Rp7,1 Miliar, Januari Rp5 Miliar, Februari Rp2,2 Miliar, dan Maret Rp 2,1 Miliar," terangnya.

Advertorial

Menurut Eko, PT Suplaindo Sukses Sejahtera selaku perusahaan distributor tidak memiliki legalitas serta ijin edar BPOM terhadap produk Whippink. Adapun 16 Warehouse/Gudang produk Whippink berada di Jakarta 5 Gudang, Bandung 2 Gudang, Makassar 1 Gudang, Semarang 1 Gudang, Jogjakarta 1 Gudang, Balikpapan 1 Gudang, Surabaya 1 Gudang, Medan 1 Gudang, Bali 2 Gudang, dan Lombok 1 Gudang.

Pihak masih mendalami kasus ini, termasuk memeriksa saksi tambahan, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta koordinasi dengan BPOM.

"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin," pungkasnya.(Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Bus DAMRI Kecelakaan, 1 Meninggal

PERJALANAN darat rute Sintang menuju Pontianak berakhir tragis setelah sebuah bus milik DAMRI mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Desa Penyeladi, …