Komit Melindungi Seluruh Pekerja, BPJAMSOSTEK Sidoarjo Perkuat Perisai

SIDOARJO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK ) Sidoarjo berkomitmen memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Salah satu langkahnya, memperkuat Agen Penggerak Jaminan Sosial Nasional (Perisai).

Dalam hal ini, BPJAMSOSTEK Sidoarjo melakukan pembinaan seluruh Agen Perisai dalam rangka monitoring dan evaluasi, di samping membahas program kerja tahun 2021. Kegiatan pada Kamis (14/10/2021) sore ini dihadiri Asisten Deputi Bidang Pelayanan Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur Cahyaning Indriasari, dan dibuka langsung oleh Novias Dewo Santoso selaku Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Dalam sambutannya Dewo menyampaikan, tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sangat berhubungan dengan tugas Agen Perisai. Sebagai kepanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan, Agen Perisai memastikan peserta program wajib mengikuti peraturan yang ada.

“BPJAMSOSTEK adalah lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ada aturan yang menyangkut aspek kepesertaan dan pemenuhan hak kepada peserta yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh semua pihak," terang Dewo.

“Sedangkan di lain sisi Kantor Perisai maupun Agen Perisai sebagai kepanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan harus mampu dan memastikan dalam kepesertaan wajib mengikuti peraturan yang ada, karena jika tidak dilakukan akan timbul masalah di kemudian hari," tambah Dewo.

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

 

Selain evaluasi dan pembahasan program kerja sampai dengan akhir tahun 2021, Dewo juga menjelaskan bahwa setiap Agen Perisai diwajibkan untuk menandatangani Pakta Integritas BPJS Ketenagakerjaan guna mencegah fraud dan moral hazard.

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

“Karena menyangkut keuangan negara, maka tidak boleh ada fraud dan moral hazard, sekaligus untuk mendukung dan mewujudkan good governance di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan," tandas Dewo.

Hal senada juga disampaikan Cahyaning Indriasari. “Setiap Agen Perisai dalam melakukan tugas dan fungsinya harus sesuai petunjuk teknis Agen Perisai dan ditingkatkan kapabilitisanya,“ kata Cahyaning.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ada 5 Tersangka Baru gegara Korupsi

  JAKARTA-Kejagung tetapkan lima tersangka baru korupsi timah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan …