Asisten Manager PT SPIL Ditahan, Diduga Gelapkan Tembaga Rp 4,6 Miliar; Perusahaan Masih Buka Peluang Damai

SURABAYA (Realita)- Kasus penipuan dan penggelapan kawat tembaga senilai miliaran rupiah menyeret seorang Asisten Manager PT SPIL Kristatang Very Suroso ke balik jeruji. Ia resmi ditahan oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun saat ini tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur. 

“Tersangka dititipkan polres di sini sejak kemarin,” ujar salah satu petugas sembari menunjukkan daftar tahanan.

Kuasa hukum PT SPIL, H. Ananto Haryo mengapresiasi langkah tegas penyidik dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, penahanan terhadap tersangka merupakan tindakan tepat guna mencegah hilangnya barang bukti maupun potensi pelarian.

“Kami apresiasi penyidik. Penahanan ini penting agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri,” tegasnya.

Ananto menjelaskan, meskipun tersangka telah mengakui perbuatannya di hadapan perusahaan, namun hingga kini belum menunjukkan itikad baik dalam mengembalikan kerugian.

“Memang dia mengakui, tetapi selalu berbelit-belit dan terus berjanji saat diminta tanggung jawab. Padahal nilainya tidak sedikit. Jadi, penahanan ini sudah tepat dan sesuai ketentuan karena ancaman pidananya di atas lima tahun,” ujarnya.

Kendati demikian, pihak perusahaan masih membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ), dengan syarat seluruh kerugian dikembalikan.

“Kami tetap membuka peluang damai melalui RJ. Namun, syaratnya jelas, seluruh kerugian perusahaan harus dikembalikan,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Soekardji SH., MH., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal secara menyeluruh. Dari hasil audit, diketahui adanya kehilangan kawat tembaga (email) dengan nilai mencapai Rp 4,663 miliar.

Hasil investigasi internal kemudian mengarah kepada tersangka yang saat itu menjabat sebagai Asisten Manager Gudang. Modus yang digunakan yakni membuat order fiktif untuk mengeluarkan barang dari gudang.

“Tersangka seolah-olah membuat order dari bengkel, lalu menerbitkan BPB (Bon Permintaan Barang) agar kawat tembaga bisa keluar dari gudang,” jelas Soekardji.

Setelah barang keluar, lanjutnya, kawat tembaga tersebut dijual ke pengepul. Aksi ini dilakukan berulang kali hingga menyebabkan kerugian perusahaan dalam jumlah besar.

“Perbuatannya dilakukan berkali-kali dan semuanya juga sudah diakui oleh tersangka. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah audit internal dilakukan,” imbuhnya.

Pihak perusahaan berharap proses hukum tetap berjalan hingga persidangan apabila tidak ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan. Tyan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru