KEDIRI (Realita) - Ramainya isu larangan menyerahkan KTP elektronik (KTP-el) maupun penggunaan fotokopi KTP-el untuk layanan publik dipastikan tidak benar. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri menegaskan masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan KTP-el maupun fotokopinya untuk berbagai kebutuhan administrasi sehari-hari.
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho menjelaskan, informasi yang ramai beredar sebenarnya lebih mengarah pada imbauan agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan data pribadi, bukan pelarangan penggunaan KTP-el fisik maupun fotokopinya.
“Jadi sebenarnya tidak ada perubahan besar. Fotokopi KTP-el masih bisa digunakan, termasuk untuk kebutuhan administrasi sehari-hari seperti check-in hotel,” jelasnya, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, apabila suatu instansi atau layanan publik telah memiliki fasilitas tap KTP-el maupun sistem digital yang terintegrasi, maka penggunaan sistem tersebut memang lebih diutamakan dibanding penggunaan fotokopi KTP-el.
“Kalau di lokasi tersebut sudah tersedia mesin tap KTP-el, maka diutamakan menggunakan sistem tap dibandingkan fotokopi. Namun kalau belum tersedia, masyarakat tetap bisa menggunakan KTP-el maupun fotokopi KTP-el,” tambah Marsudi.
Ia juga menyebut sejumlah layanan publik kini mulai terintegrasi menggunakan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti layanan BPJS, NPWP, pembayaran pajak, hingga berbagai layanan berbasis portal digital lainnya.
Meski isu tersebut sempat viral di media sosial, Dispendukcapil Kota Kediri memastikan kondisi di masyarakat tetap kondusif dan tidak menimbulkan dampak signifikan.
“Sejauh ini di Kota Kediri aman dan tidak ada dampak signifikan. Masyarakat juga tetap aman menggunakan KTP-el untuk kebutuhan administrasi,” ujarnya.
Dispendukcapil Kota Kediri pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan bijak dalam menggunakan data pribadi guna menghindari potensi penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.nia
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-48755-viral-larangan-fotokopi-ktp-el-dispendukcapil-kota-kediri-tidak-benar