Cegah Pungli PTSL, Wabup Sidoarjo: Dana Operasional Panitia Ditambah

SIDOARJO (Realita)- Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi minta kepada seluruh kepala desa agar kejadian OTT terkait program PTSL tidak terulang. Oleh karena itu Wabup Subandi minta agar Kepala Desa setiap menjalankan kegiatan apa saja harus melewati Musyarawarah desa (Musdes). Termasuk penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD). Selain itu, Subandi juga menekankan agar dalam pelaksanaan program PTSL Kepala Desa wajib menyelenggarkan Musdes yang membahas anggaran secara transparan untuk mencegah adanya pungli. 

"Tadi sudah kita sampaikan bagaimana penguatan terkait masalah pemerintah desa, penggunaan anggaran ADD maupun anggaran yang lainnya. Karena ini persolan yang ada di Sidoarjo yang lagi ramai diperbincangkan terkait PTSL. Tadi saya sampaikan bentuk kegiatan apapun harus melalui Musdes," kata Subandi usai meresmikan Jl. Raden Said dan membagikan paket semabako di Balai Desa Gemurung, Gedangan.

Baca Juga: Tiga Bupati Berturut-turut Tersangkut Korupsi, Ada Trauma Masyarakat Sidoarjo Tentukan Pilihan

Sedangkan terkait PTSL, Wabup Subandi minta agar Kepala Desa tidak perlu ada rasa takut untuk melaksanakan PTSL. Subandi menyampaikan anggaran operasional PTSL bisa ditambah dengan cara dimasukkan ke BUMDes.  

"Harapan saya kita anggarkan untuk PTSL dimasukkan ke BUMDes. Biarkan nanti pelaksanaan Panitia dan lain lain itu dianggarkan. Yang selama ini perbidang itu ada anggaran 150.000 dan nanti ditambah ada Musdes yang dibiayai oleh pemerintah desa," jelasnya.

Subandi menilai panitia penyelenggara PTSL di desa yang selama ini juga kerjanya luar biasa ada perhatian dari pemerintah desa. Dan harapannya setelah adanya tambahan anggaran tidak ada lagi kejadian masalah pungutan biaya. 

Baca Juga: Kades Sentonorejo Akui Ada Pungutan PTSL di Mojokerto Rp 400 Ribu

"Jadi nanti sudah tidak ada tarik-tarikan, itu yang pertama. Yang kedua Kepala Desa harus bisa menyelesaikan secara administrasi. Jadi sudah tidak ada yang namanya surat keterangan waris, tidak ada lagi keterangan hibah, tidak ada keterangan jual beli yang dipungut biaya," ujarnya. 

Cilegon dalam

Wabup mengingatkan bila masih ada kepala desa yang memungut biaya itu melanggar aturan. Ini masuk kategori gratifikasi dan pungli.

 "Mudah - mudahan nanti PTSL yang dimasukkan anggaran desa akan bisa diselesaikan kepala desa," harapnya.

Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto Tabrak SKB 3 Menteri, Warga Ditariki Rp 400 Ribu

Wabup Subandi minta Kades tidak ragu-ragu dalam melaksanakan program PTSL. Karena selama regulasi yang dijalankan Kades benar dan transparan pemkab Sidoarjo akan mengawal sampai selesai.

"Jadi ini bukan masalah takut atau tidak, ini regulasi lama masih dipakai. Ya mestinya kepala desa itu harus bisa membedakan, kalau kita mau pendaftaran PTSL pada tahun 2021 maka 2020 secara administrasi harus selesai," terang mantan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo ini. jh

Editor : Redaksi

Berita Terbaru