1 Bulan, 49 Tersangka Kejahatan Digulung Polrestabes Surabaya

SURABAYA (Realita)- Dalam periode bulan September hingga Oktober 2021, Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran berhasil mengamankan 49 orang tersangka kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor). Hal tersebut diungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan, Senin (18/10/2021). 

"Dari hasil ungkapan yang hari ini di release, sejak bulan September hingga Oktober sebanyak 41 laporan polisi yang berhasil diungkap. Dengan tersangka sebanyak 49 orang yang tangkap oleh Reskrim Polrestabes Surabaya maupun jajaran Polsek Jajaran," ujarnya

Baca Juga: Pencuri Mobil Terparkir di Hotel Urban Pringsewu Berhasil Ditangkap Polisi

Yusep mengatakan bahwa kasus Curas yang menonjol adalah di Jalan Tunjungan Surabaya. Dimana kasus tersebut terdapat dua orang tersangka yang melakukan perampokan dan melukai korban. 

"Kasus menonjol curas TKP di Tunjungan yang mengakibatkan korban di wajah dengan modus operandi melukai pelaku. Satu orang masih DPO," jelas Yusep. 

Kasus Curas menonjol lainnya adalah yang terjadi di jalan Kupang Surabaya. Dalam kasus ini, satu orang meninggal dunia.  Pelaku dalam kasus tersebut terdapat 7 orang. 

"Modusnya, pelaku bersama-sama hunting di wilayah Surabaya, ketika melihat korban yang sedang mengendarai sepeda motor pelaku langsung membuntuti dan mengepung korban kemudian menarik tas milik korban dan setelah berhasil melakukan aksinya para pelaku langsung melarikan diri," tuturnya. 

Berikutnya adalah kasus Pembunuhan di Gunung Anyar yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya. Tersangkanya yakni satu orang pria. 

Baca Juga: Perkaranya Mangkrak, LBH Damar Indonesia Orasi di Depan Polrestabes Surabaya

"Motif perbuatan ini adalah kecemburuan. Korban mengalami luka pada kepala dua pukulan, pukulan pada punggung dan pukulan pada muka yang mengakibatkan meninggal dunia," ungkap Yusep. 

Sementara Curat, Curas dan Curanmor lain selama bulan September di Surabaya terjadi di 35 TKP dan di Bulan Oktober di 6 TKP.  

Modus Curat yang dilakukan tersangka pada umumnya adalah memasuki rumah merusak gembok, mengambil barang yang diletakan dimeja, dan memecah kaca.  Untuk modus kasus Curas modusnya kebanyakan adalah membuntuti dan mengepung korban kumudian menarik tas milik korban, membacok korban  dan rampas barang. Sementara untuk kasus Curanmor modusnya adalah  merusak kunci dengan mengunakan kunci T atau kunci palsu.

Baca Juga: Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Direktur CV Putra Catur Melapor ke Polisi

"Curanmor mencari tempat tempat parkir yang rawan. Ini menjadi perhatian kami. Kami melakukan patroli setiap malam mencegah tindak kejahatan," tandasnya. 

Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan.Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan.

Untuk mencegah hal ini, Polrestabes Surabaya giat melakukan patroli pada malam hari. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Surabaya yang tak segan melaporkan tindak kejahatan di Kota Surabaya.sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru