SURABAYA (Realita)— Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Indah Kuntarti ke Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri, Sukur Priyanto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro dan Universitas Wijaya Putra digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/8/2026).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti, Indah Kuntarti menyerahkan dalil gugatan, sementara hakim menunda persidangan dikarenakan pihak Universitas Wijaya Putra tidak hadir dalam persidangan.
"Sidang kami tunda minggu depan dikarenakan pihak tergugat 3 tidak hadir, jika diselesaikan secara kekurangan silahkan" Kata hakim Nugrahini saat menutup persidangan.
Usia persidangan, Indah Kuntarti saat dimintai tanggapan atas gugatan tersebut enggan memberikan komentar.
"Ini masih pemberkasan dokumen. Belum mulai pokok perkara, ikut saja sidangnya," ujarnya singkat.
sementara, Arifin Kuasa hukum tergugat yaitu Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur dan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni menyatakan, gugatan tersebut memiliki muatan politik.
Dia menilai perkara itu berpotensi mempengaruhi citra kliennya menjelang Musyawarah Daerah Partai Demokrat yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026.
"Gugatan ini penuh dengan unsur politis yang berupaya mengganggu dan membunuh karakter klien kami menjelang Musda Partai Demokrat yang dijadwalkan bulan Agustus ini. Mungkin ada kelompok-kelompok lain yang ingin mengganggu," tuturnya.
Arifin mengatakan Sri Wahyuni yang juga menjadi tergugat dalam perkara tersebut bukan sasaran utama gugatan. Menurut dia, posisi Sri Wahyuni hanya berkaitan dengan kegiatan reses di daerah pemilihannya.
"Sasaran utama tetap Ketua Demokrat cabang Diponegoro, Bojonegoro," kata dia.
Perkara itu berkaitan dengan kegiatan reses Sri Wahyuni di Bojonegoro. Dalam kegiatan tersebut, Sukur diundang sebagai narasumber karena dianggap sebagai salah satu tokoh masyarakat setempat.
Arifin menjelaskan, kehadiran Sukur sebagai narasumber tidak berkaitan dengan persyaratan akademik. Menurut dia, seorang narasumber dalam kegiatan reses tidak harus memenuhi persyaratan tertentu seperti yang dipersoalkan dalam gugatan.
"Yang penting orang itu punya kemampuan, kapabel, punya karakter dan kompetensi untuk menyampaikan materi. Pak Sukur diundang sebagai narasumber karena dia salah satu tokoh masyarakat Bojonegoro," katanya.
Namun, kehadiran Sukur sebagai narasumber tersebut dipersoalkan penggugat karena berkaitan dengan dugaan persoalan ijazah pendidikan yang digunakan Sukur.
"Pak Sukur dianggap ijazahnya diragukan. Ketika masa reses, Bu Yuni selaku wakil ketua DPRD datang ke wilayah dapilnya. Di sana mengundang narasumber. Pak Sukur diundang karena dianggap punya kemampuan sebagai tokoh masyarakat yang bisa mengedukasi," ujar Arifin.
Selain Sukur dan Sri Wahyuni, pihak kampus juga turut digugat. Arifin mengatakan kampus dipersoalkan karena dianggap tidak cermat ketika menerima Sukur sebagai mahasiswa program pascasarjana.
"Pihak kampus digugat karena dianggap tidak teliti menerima sebagai mahasiswa pascasarjana, karena dianggap ijazah S1-nya bermasalah," katanya.
Persidangan perkara tersebut belum memasuki tahap mediasi. Sidang ditunda karena pihak Universitas Wijaya Putra selaku salah satu tergugat belum hadir.
"Karena tadi dari Wijaya Putra belum hadir, sidang belum bisa dilanjutkan ke tahap mediasi. Ditunda seminggu dengan agenda memanggil Wijaya Putra selaku pihak di situ," kata Arifin.yudhi
Editor : Redaksi