Asetnya Terdampak Face Off Pemkab Ponorogo, PT KAI Pertanyakan Legal Formal

 

PONOROGO (Realita)- Realisasi pendestrian jalan Hos Cokroaminoto yang tengah dikebut saat ini disoal PT Kereta Api Nasional (KAI). Hal ini menyusul turut digunakanya aset tanah dan rel milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas program populis Bupati Sugiri Sancoko tersebut. 

Baca Juga: Urai Polemik One Way, Bupati Ponorogo Kembalikan Jadi Dua Arah Lagi

Perusahan plat merah ini mempertanyakan kejelasan penggunaan 270 meter aset miliknya di Jalan Hos Cokroaminoto, dimana oleh Pemkab Ponorogo  digunakan  sebagai pendestrian trotoar jalan dengan lebar sekitar 4,5 meter tersebut. 

Hal ini pun diklaim sebagai tindak lanjut atas surat permohonan ijin yang dikirimkan Pemkab sebulan lalu.

Baca Juga: 3 Minggu Sumbang PAD Ponorogo Rp 360 Juta, Pasar Malam Aloon-Aloon Diperpanjang

" Kami tindak lanjuti surat Pemkab tentang perijinan tersebut. Itu tidak boleh serta merta melakukan pemberian perijinan soalnya kami juga kordinasi dengn pusat Bandung. Trotoar yang sudah dimanfaatkan, harus penjelasan secara detail berapa meter yang akan digunakan. Digambar 270 meter dari as rel dimanfaatkan sebanyak 270 meter entah memanjang atau melebar, saya juga belum terlalu paham," ujar Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Selasa (20/04).

Ixfan mendesak Pemkab Ponorogo  untuk melegal formalkan penggunaan aset miliknya itu terlebih dahulu sebelum digunakan untuk face off. Diantaranya bisa dengan tukar guling aset (Pengalihan, red) atau Memorandun Of Understanding ( MOU) sewa menyewa aset antara Pemkab Ponorogo dan PT KAI. Namun ia membeberkan untuk pengalihan aset bukan perkara mudah, lantaran Pemkab harus berkordinasi dengan 3 kementrian, yakni Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Kementrian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementrian BUMN." Pengalihan aset ini tidak mudah, harus melakukan kordinasi tiga kementrian. Supaya itu cepat kelar arahan kami terkait pemanfaatan aset PT KAI Daop 7 Madiun yang berada di Ponorogo mungkin dilakukan kerjasama /MoU bahwa pemanfaatan lahan itu digunakan untuk apa, dan seberapa luas yang dipakai. Bisa gunakan sistem sewa menyewa," jelasnya.

Baca Juga: Soal Joglo Anies Baswedan, Ini Jawaban Pemkab Ponorogo

Ia juga merinci, proses sewa menyewa lahan aset PT KAI diatas 5 tahun wajib dilakukan bersama ke PT KAI Pusat Bandung. Sedangkan durasi sewa lahan dibawah 5 tahun bisa dilakukan bersama PT KAI Daop 7 Madiun. Ia mengatakan hal serupa juga dilakukan oleh warga yang menggunakan aset miliknya itu.

" Beberapa aset yang digunakan warga masyarakat itu kan juga sewa. Durasi lebih 5 tahun ranah ke pusat Bandung, kalo tidak lebih bisa ke daop 7. Opsi terakhir harus sewa," pungkasnya. lin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru