MADIUN (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun melalui Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan aset tanah dan bangunan milik Negara PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun yang berada di jalan Jawa Nomor 6, Kota Madiun.
Kajari Kota Madiun, Dede Sutisna mengatakan, keberhasilan ini atas kerjasama antara PT KAI DAOP 7 Madiun dengan Kejari Kota Madiun. Ini bermula dari MoU dan kuasa yang diberikan oleh PT KAI kepada pengacara Negara, yakni Kejari Kota Madiun untuk menyelesaikan permasalahan hukum terkait aset-aset Negara yang dikuasai pihak lain.
Baca Juga: Audiensi dengan KAI Daop 8, Wali Kota Eri Cahyadi Bahas Pembangunan Saluran hingga JPO Ahmad Yani
“Setelah beberapa kali diadakan pertemuan antara tim pengacara Negara pada Kejari Kota Madiun dengan penghuni dan kuasa hukumnya, Alhamdulillah akhirnya aset tersebut pada hari ini diserahkan kepada kami “ katanya, Kamis (26/9/2024).
Baca Juga: Tidak Bayar Sewa, Rumah Dinas KAI di Surabaya Ditertibkan
Kajari mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum penghuni yang telah membantu kelancaran penyerahan aset Negera tersebut. Pun, pihaknya mengimbau kepada masyarakat atau pihak-pihak lain yang menguasai aset Negara atau pemerintah dengan cara yang tidak sah atau melawan hukum agar segera mengembalikannya ke negara.
Baca Juga: KAI dan Kejati Jatim Teken PKS di Atas KA
"Jadi aset yang terletak di jalan Jawa ini berdasarkan perhitungan NJOP PBB tahun 2024 senilai Rp. 2,7 miliar," tandasnya. adi
Editor : Redaksi