MADIUN (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun melalui Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan aset tanah dan bangunan milik Negara PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun yang berada di jalan Jawa Nomor 6, Kota Madiun.
Kajari Kota Madiun, Dede Sutisna mengatakan, keberhasilan ini atas kerjasama antara PT KAI DAOP 7 Madiun dengan Kejari Kota Madiun. Ini bermula dari MoU dan kuasa yang diberikan oleh PT KAI kepada pengacara Negara, yakni Kejari Kota Madiun untuk menyelesaikan permasalahan hukum terkait aset-aset Negara yang dikuasai pihak lain.
“Setelah beberapa kali diadakan pertemuan antara tim pengacara Negara pada Kejari Kota Madiun dengan penghuni dan kuasa hukumnya, Alhamdulillah akhirnya aset tersebut pada hari ini diserahkan kepada kami “ katanya, Kamis (26/9/2024).
Kajari mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum penghuni yang telah membantu kelancaran penyerahan aset Negera tersebut. Pun, pihaknya mengimbau kepada masyarakat atau pihak-pihak lain yang menguasai aset Negara atau pemerintah dengan cara yang tidak sah atau melawan hukum agar segera mengembalikannya ke negara.
"Jadi aset yang terletak di jalan Jawa ini berdasarkan perhitungan NJOP PBB tahun 2024 senilai Rp. 2,7 miliar," tandasnya. adi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-32252-kejari-kota-madiun-berhasil-selamatkan-aset-kai-rp-27-m