Kejagung Sita Hotel Goodway Milik Benny Tjokrosaputro di Batam

 JAKARTA (Realita) - Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sebuah hotel aset dari Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Hotel yang disita Kejaksaan Agung bernama Goodway Hotel, Hotel bintang empat tersebut berada di daerah Nagoya, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga: Dugaan Korupsi, Kepala BPKAD Pemkab Bojonegoro Sebut Tanggung Jawab Kepala Desa

“Hotel Goodway kita sita terkait dengan kepemilikan Benny Tjokrosaputro,” ungkap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah kepada wartawan di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (20/04).

Febri menyebutkan hotel tersebut disita dalam rangka pengembalian kerugian negara. “Nanti akan dilakukan penilaian terhadap tanah dan bangunan hotel.”

Baca Juga: Lagi, Aset Bentjok Rp 96 Miliar Disita Kejagung

Sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah menyita tanah seluas 20 hektar milik Bentjok yang berada di daerah Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Aset Bentjok tersebut terdiri dari dua bidang tanah. Masing-masing seluas 10 hektar berdasarkan sertifikat HGB Nomor 2974 dan HGB Nomor 3003/Bengkong Laut.

Baca Juga: Tak Terbukti Hasil Narkoba, Negara Kembalikan Rumah Terdakwa ke Istrinya

Febri mengungkapkan juga bahwa sebenarnya ada sebuah hotel lagi aset atau yang masih terkait dengan kepemilikan Bentjok di Kota Bandung, Jawa Barat.

Namun dia belum menyebutkan nama hotel tersebut karena saat ini masih dalam proses permohonan izin penyitaan kepada Pengadilan. “Masih dalam proses izin penyitaan dari Pengadilan,". hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru