JEMBER (Realita) - Penutupan toko minuman beralkohol di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, justru membuka persoalan yang lebih besar. Di balik penertiban satu gerai, Pemkab Jember mengakui masih ada celah dalam regulasi yang membuat pengawasan dan penindakan terhadap penjualan miras tidak mudah dilakukan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengatakan toko tersebut ditutup setelah pemeriksaan menemukan tidak adanya izin penjualan minuman beralkohol untuk wilayah Jember.
Ironisnya, pemilik usaha ternyata memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, izin tersebut tidak mencakup wilayah Jember, melainkan tercatat untuk sejumlah daerah lain seperti Sidoarjo dan Surabaya.
“Setelah kami cek di NIB, ternyata tidak ada izin berusaha di Jember. NIB-nya untuk wilayah Sidoarjo, Surabaya dan beberapa wilayah lain, tetapi untuk Jember tidak ada,” kata Santi.
Yang lebih mengejutkan, persoalan serupa diduga tidak hanya terjadi pada satu toko. Santi menyebut sejumlah toko yang menjual minuman beralkohol justru hanya tercatat sebagai toko umum.
Dalam dokumen perizinannya, tidak ditemukan KBLI yang secara khusus mencantumkan kegiatan penjualan minuman beralkohol.
Akibatnya muncul persoalan pelik. Pemerintah bisa menemukan toko yang menjual miras, tetapi di sisi administrasi toko tersebut memiliki izin usaha sebagai toko umum. Ketika hendak ditindak, dasar penutupannya menjadi tidak sederhana.
“Kalau ditanyakan apakah di Jember ini sudah berizin atau tidak, izinnya memang ada sebagai toko. Tetapi untuk menjual minuman beralkohol, tidak ada NIB atau KBLI-nya,” ujar Santi.
Perda tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol yang menjadi dasar pengaturan saat ini terakhir diperbarui pada 2018. Persoalannya, aturan tersebut belum dilengkapi Peraturan Bupati yang mengatur pelaksanaannya secara lebih rinci.
Padahal, di tengah perkembangan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) dan perubahan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dituntut memiliki aturan yang lebih jelas. Terutama mengenai siapa yang boleh menjual miras, lokasi penjualan, hingga mekanisme pengawasannya.
“Makanya saya membuat surat kepada Pak Sekda untuk dirapatkan bersama. Perda kita tahun 2018 itu belum ada Perbup-nya, jadi regulasinya harus diatur lebih detail,” tegas Santi.
Pemkab Jember kini berencana mengkaji ulang regulasi tersebut dengan melibatkan Dinas Koperasi dan Perdagangan, DPMPTSP, Satpol PP, kepolisian dan instansi terkait lainnya.
Bahkan, pemerintah akan membandingkan aturan di sejumlah daerah yang menerapkan pembatasan lebih ketat, termasuk daerah yang hanya memperbolehkan penjualan minuman beralkohol di hotel.
Bagi Pemkab Jember, persoalan ini bukan sekadar soal izin usaha. Pemerintah harus mencari titik temu antara kepentingan usaha dan pariwisata dengan perlindungan masyarakat serta generasi muda.
“Kita sebagai pelayan masyarakat harus melayani pengusaha, tetapi kemaslahatan dan generasi bangsa juga harus dipikirkan. Makanya regulasinya harus ditinjau kembali,” kata Santi.rdy
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-50438-miras-dijual-terang-terangan-di-jember-pemkab-berencana-revisi-perda