LQ Indonesia Law Firm Ragu Perintah Cegah Kekerasan Kapolri Dijalankan Anak Buah

JAKARTA (Realita)- Kapolri mengeluarkan surat telegram rahasia yang isinya pencegahan terhadap aksi kekerasan oleh anak buahnya. Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 itu, diterbitkan menyikapi sejumlah aksi kekerasan oknum Polri terhadap masyarakat, yang menjadi sorotan publik. 

Praktisi hukum dari LQ Indonesia Law Firm mengapresiasi 11 poin perintah Kapolri tersebut. Namun, mereka ragu STR tersebut benar-benar dijalankan di lapangan. 

Baca Juga: 14 Putra Putri Terbaik Pringsewu Lulus Seleksi Bintara Polri Tahun 2023

"Arahan Kapolri bagus dan baik secara teori, namun pelaksanaan di lapangan bagaimana?" ujar Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, Rabu (20/10/2021). 

Ini disampaikan, LQ, mengingat dalam pelaksanaan program Presisi yang juga digagas Kapolri, dinilai sejauh ini tak sepenuhnya berjalan sesuai harapan. 

"Saya ambil contoh sederhana, Kapolri dalam fit and proper test sudah menyampaikan motto yang sangat bagus bahkan hampir sempurna yaitu Presisi Berkeadilan. Namun pelaksanaan di lapangan yang kita lihat sejak Kapolri menjabat hingga saat ini. Apakah tindakan oknum Polri pembanting mahasiswa, kejadian Deli Serdang pedagang dianiaya jadi tersangka, oknum Polri yang tanpa surat tugas mau geledah dan lihat HP warga, oknum Polantas memukuli warga sampai terkapar?," papar Alvin. 

Belum lagi dugaan penyimpangan proses hukum yang langsung dialami para klien LQ. Karena itu, pihaknya khawatir apa yang disampaikan Kapolri tak benar-benar dilaksanakan pada praktiknya. 

"Dan yang diungkap LQ Indonesia Law Firm oknum Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang diduga memeras korban investasi bodong sejumlah Rp500 juta untuk biaya SP3, sebagaimana yang telah beredar di kanal YouTube LQ Lawfirm," kata Alvin. 

"Apakah kejadian di atas adalah cerminan Polri yang Presisi Berkeadilan? Jadi motto, teori dan perintah Kapolri sangat baik, masalahnya terletak apakah perintah motto dan arahan Kapolri dijalankan maksimal di lapangan oleh kapolda, kapolres, kapolsek dan anggotanya? Jika tidak maka akan sia-sia," imbuhnya. 

Baca Juga: Puji Era Kepimpinan Jenderal Listyo Sigit, Kompolnas: Harus Humanis ke Masyarakat

Selain itu sejumlah kasus klien LQ yang ditangani Subdit Fismondev juga disebut Alvin mandek. Padahal kasus tersebut melibatkan perusahaan investasi diduga bodong, yang merugikan banyak masyarakat Indonesia, dengan nilai miliaran hingga triliunan rupiah. LQ sudah mengadu ke berbagai pihak terkait persoalan ini, termasuk ke pimpinan Polda Metro Jaya hingga Polri. Namun hasilnya nihil. 

"Jadi jelas bagi kami, imbauan Kapolri tidak dilaksanakan oleh bawahannya. Tidak akan ada perubahan berarti terjadi di tubuh dan Korps Bhayangkara karena otak intelektual yang gagal memimpin tidak ditindak tegas, sehingga ke depannya akan terjadi kejadian berulang kepada masyarakat lainnya," kata Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi. 

LQ sendiri berencana mengirimkan somasi ke Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Ini terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oknum Polri, yang dinilai bertentangan dengan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, serta tidak adanya tindakan tegas kepada pimpinan reserse terkait di Polda Metro Jaya. 

"Segera kami akan mensomasi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar segera mencopot pimpinan reserse terkait, demi adanya perbaikan dan perubahan Polri yang lurus dan berjalan sesuai SOP. Apabila tidak ada keseriusan Kapolda dan Kapolri membenahi oknum Fismondev, segera kami daftarkan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," papar Alvin. 

Baca Juga: IPW: Kapolri Harus Beri Keadilan untuk Keisha Tampubolon

Menurut Alvin, tidak penting apabila mereka menang atau kalah dalam gugatan tersebut. Namun yang utama, kata dia tujuannya agar seluruh masyarakat Indonesia tahu modus-modus dugaan pemerasan oknum Polri dan dugaan jual-beli perkara, di sidang terbuka untuk umum. 

"Nanti akan kami buka alat-alat bukti kami dan dicatatkan di pengadilan supaya masyarakat melihat modus oknum dan minimnya tindakan Polri membenahi oknum dan hanya mengkambinghitamkan bawahannya," tutur Alvin. 

Alvin kembali menegaskan, bahwa upaya yang pihaknya lakukan semata bukti kecintaan mereka terhadap institusi Polri. LQ tak rela Kepolisian dirusak oleh oknum yang berjumlah segelintir tersebut. 

"LQ berkomitmen melawan oknum Polri dengan jalur hukum. LQ adalah kumpulan 35 lawyer resmi dengan tiga kantor cabang. LQ aparat penegak hukum dan kami sedih melihat institusi Polri yang kami cintai dikotori dan dirusak citranya oleh oknum Polri sehingga kami akan lakukan perlawanan secara hukum pula. Kawan-kawan polisi LQ yang bersih, banyak yang men-support perjuangan LQ, mereka juga kecewa oknum Polri jadi membuat anggota Polri lainnya yang baik jadi kena hujatan masyarakat. Jangan sampai karena nila setitik, rusak susu sebelangga," tandas mantan Vice President Bank of America ini.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru