Hakim Gali Surat Pengunduran Diri Pejabat, Saksi Ungkap Akses Dokumen oleh Ajudan Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut

SURABAYA (Realita)— Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mengorek keterangan sejumlah saksi terkait surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) dalam perkara yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski.

Pemeriksaan berlangsung dalam sidang di Ruang Candra, Jumat (11/9/2026). Majelis hakim diketuai I Made Yuliada dengan anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto.

Para saksi yang diperiksa antara lain Kepala BKPSDM Tulungagung Suroto, asisten pribadi Gatut yakni Aurelia Nanda, Yustisia Mega Pinondang dan Muhammad Fajar Aulia, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Lingkungan Hidup Ginanjar Eko Santoso, serta Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung Desi Lusiana Wardhani.

Salah satu fokus pemeriksaan majelis hakim adalah proses pembuatan dan penandatanganan surat pengunduran diri yang sebelumnya disebut dalam dakwaan KPK sebagai sarana untuk menekan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Majelis hakim menanyakan kepada saksi mengenai keberadaan surat tersebut, siapa yang membuat, di mana surat ditandatangani, hingga siapa saja yang dapat mengakses dokumen tersebut.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa sejumlah pejabat diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri. Sebelum membubuhkan tanda tangan, saksi mengaku melihat sejumlah pejabat lain melakukan hal serupa.

Nama Gilang, pejabat di BPBD, dan Reza Zulkarnain, Plt Kabid di Bina Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, turut disebut dalam rangkaian pemeriksaan terkait proses penandatanganan surat.

Majelis hakim juga mempertanyakan alasan para saksi menandatangani surat tersebut serta apakah mereka mengetahui konsekuensi dari dokumen yang dibubuhkan tanda tangan.

Pemeriksaan kemudian mengarah pada dokumen yang disebut tersimpan di komputer milik Aurelia. Dalam persidangan disebutkan, format surat pengunduran diri berada di komputer tersebut.

Namun, majelis hakim anggota Manambus Pasaribu menggali kemungkinan akses pihak lain terhadap komputer tersebut.

Saksi menjelaskan komputer milik Aurelia dapat diakses oleh beberapa orang. Dwi Yoga juga disebut pernah meminta draf format surat melalui WhatsApp kepada Aurelia.

Hakim kemudian mempertanyakan siapa sebenarnya yang membuat format surat tersebut.

Saksi tidak dapat memastikan secara pasti pembuat awal dokumen tersebut. Namun, akses terhadap komputer tempat dokumen tersimpan disebut tidak hanya dimiliki satu orang.

Pemeriksaan majelis hakim selanjutnya bergeser pada dugaan aliran uang dan anggaran pengelolaan sampah.

Dalam perkara tersebut, nama Suyanto, mantan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung, muncul dalam pemeriksaan. Saksi menyebut Suyanto pernah bercerita bahwa permintaan uang Rp15 juta datang dari Dwi Yoga.

Uang tersebut disebut merupakan uang pribadi Suyanto.

“Yang meminta adalah Dwi Yoga,” demikian keterangan saksi sebagaimana terungkap dalam pemeriksaan.

Namun, ketika majelis hakim menggali informasi mengenai permintaan uang Rp380 juta kepada Suyanto yang disebut berkaitan dengan Gatut, saksi menyatakan tidak mengetahui secara langsung.

Majelis hakim juga menanyakan mengenai anggaran lahan dan tempat sampah. Dalam pemeriksaan disebut terdapat anggaran Rp580 juta untuk tanah tempat sampah dan Rp170 juta untuk pengadaan tempat sampah.

Ketika ditanya apakah terdapat anggaran lain yang dipotong 30 persen, saksi menyatakan tidak ada selain anggaran tanah tempat sampah.

Persidangan juga mengungkap adanya pembahasan mengenai anggaran pengelolaan sampah yang nilainya berubah dari sekitar Rp4,2 miliar menjadi Rp5,4 miliar.

Majelis hakim kemudian meminta penjelasan saksi mengenai dokumen dan kebijakan yang berkaitan dengan anggaran tersebut, termasuk dokumen yang muncul pada 2026.

Dalam pemeriksaan terhadap Ginanjar Eko Santoso, majelis hakim juga mengonfirmasi keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai posisi Dwi Yoga.

Dalam BAP disebutkan Dwi Yoga merupakan orang kepercayaan Gatut.

Majelis hakim kemudian menggali sejauh mana saksi mengetahui peran Dwi Yoga dalam hubungan dengan para pejabat dan permintaan uang.

Saksi juga ditanya mengenai surat pengunduran diri yang pernah ditandatanganinya. Hakim meminta saksi menjelaskan apakah dirinya memahami kaitan surat tersebut dengan kedudukannya sebagai pejabat.

Majelis hakim kemudian menegaskan kembali keterangan saksi dengan mempertanyakan apakah yang bersangkutan menyangkal isi keterangan dalam BAP.

Pemeriksaan juga menyentuh dokumen tata tertib honor yang disebut muncul pada Maret 2026. Dokumen tersebut berada di bagian umum dan memuat sejumlah nama pejabat.

Saksi kemudian diminta menjelaskan keterkaitan dokumen tersebut dengan administrasi di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Sementara itu, Muhammad Fajar Aulia juga diperiksa mengenai pertemuan dengan Gatut. Saksi menerangkan pernah bertemu Gatut sekitar Maret 2025, bertepatan dengan bulan Ramadan.

Majelis hakim kemudian menggali konteks pertemuan tersebut serta kaitannya dengan kebijakan efisiensi anggaran yang berlangsung pada 2025.

Pemeriksaan para saksi tersebut menjadi bagian dari upaya majelis hakim mengurai hubungan antara surat pengunduran diri, posisi para pejabat, peran Dwi Yoga, serta dugaan permintaan uang yang menjadi bagian dari perkara Gatut Sunu.

Diberitakan sebelum, dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (4/9/2026), jaksa menyebut Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski, menggunakan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebagai alat untuk menekan para pejabat.


Surat tersebut dibuat tanpa tanggal. Para pejabat yang dilantik pada 2025 kemudian diminta menandatanganinya dan membubuhkan meterai Rp10.000. Surat itu selanjutnya disimpan oleh Dwi Yoga.


Jaksa menyebut surat pengunduran diri tersebut sengaja disiapkan agar dapat digunakan sewaktu-waktu untuk menekan pejabat agar memenuhi permintaan Gatut.


“Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO bersama-sama dengan DWI YOGA AMBAL ARISKI membuat konsep Surat Pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa diberi tanggal yang sengaja dibuat untuk ditandatangani oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung,” kata jaksa dalam dakwaannya.


Menurut jaksa, pola tersebut dilakukan dalam dua gelombang pelantikan pejabat. Pertama pada Juli 2025 dan kembali dilakukan pada Desember 2025.


Surat yang telah ditandatangani itu disebut menjadi pegangan untuk membuat para pejabat merasa tidak memiliki pilihan ketika diminta memberikan uang maupun barang.


“Dengan tujuan untuk menekan dan mengikat para Kepala OPD dan Pejabat lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung agar tunduk dan menuruti segala permintaan baik berupa uang maupun barang serta dalam bentuk lainnya untuk kepentingan pribadi Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO,” ujar jaksa.


Pejabat Takut Kehilangan Jabatan
KPK menyebut sejumlah pejabat akhirnya memenuhi permintaan tersebut karena khawatir surat pengunduran diri yang telah ditandatangani digunakan untuk memberhentikan mereka dari jabatan maupun status sebagai ASN.


Jaksa menyebut sedikitnya sejumlah pejabat, antara lain Kepala BPKAD Dwi Hary Subagyo, Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Fajar Widiyanto, Kepala Satpol PP Hartono, Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika Septiwulan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suyanto, Kepala Bagian PBJ Tri Hadi Setyowati, dan Kepala Bagian Umum Yulius Rahma Isworo, berada dalam posisi tersebut.


“DESI LUSIANA WARDHANI, DWI HARI SUBAGYO, ERWIN NOVIANTO, FAJAR WIDIYANTO, HARTONO, RENI PRASETIAWATI IKA SEPTIWULAN, SUYANTO, TRI HADI SETYOWATI dan YULIUS RAHMA ISWORO terpaksa menuruti permintaan Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO karena telah menandatangani surat pernyataan dan khawatir akan diberhentikan dari jabatan dan statusnya sebagai ASN oleh Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO,” kata jaksa.


Dari modus tersebut, jaksa mendakwa Gatut menerima uang, barang, maupun bentuk pemberian lain dengan total Rp3.240.711.915 untuk kepentingan pribadinya.


Setoran Pejabat Capai Ratusan Juta
Salah satu yang disebut dalam dakwaan adalah Kepala Dinas PUPR Tulungagung Erwin Novianto. Setelah dilantik pada 15 Desember 2025, Erwin disebut dipanggil Gatut ke ruang pribadinya di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung.


Di sana, Erwin diminta menandatangani surat pengunduran diri. Beberapa bulan kemudian, sekitar Maret 2026, Gatut disebut meminta Erwin menyediakan uang Rp912 juta.


Erwin disebut hanya mampu mengumpulkan Rp700 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan secara bertahap kepada Gatut melalui Dwi Yoga dan orang-orang kepercayaan Gatut.


Setoran juga disebut berasal dari sejumlah pejabat lainnya. Kepala BPKAD Dwi Hary Subagyo disebut memberikan Rp80 juta, Kepala Disperindag Fajar Widariyanto Rp100 juta, Kepala Satpol PP Hartono Rp10 juta, dan Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika Septiwulan Rp40 juta.


Sementara Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suyanto disebut memberikan total Rp380 juta. Di antaranya setoran Rp72,5 juta setiap bulan selama empat bulan sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026, dengan total Rp290 juta.


Jumlah terbesar disebut berasal dari Kepala Bagian Umum Setda Tulungagung Yulius Rahma Isworo, yakni Rp1.425.311.915.


Jaksa menyebut sebagian uang tersebut digunakan untuk mengganti berbagai pengeluaran pribadi Gatut. Dalam rekapan pengeluaran yang ditunjukkan Dwi Yoga kepada Yulius, tercatat pembelian barang bermerek seperti LV dan TUMI senilai Rp170 juta pada Januari 2026.


Selain itu, terdapat pengeluaran Rp135,73 juta pada Februari dan Rp416,05 juta pada Maret 2026. Pengeluaran tersebut antara lain untuk THR keluarga Gatut Rp150 juta, parcel Lebaran Rp150 juta, biaya berobat Rp53 juta dan pengeluaran lainnya.


Selain dakwaan pemaksaan, Gatut juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2.907.000.000 selama menjabat sebagai Bupati Tulungagung.


Atas dakwaan tersebut, Gatut didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan gratifikasi, Gatut didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.yudhi

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

1.653 Sekolah Terbebas dari MBG, Kok Bisa?

JAKARTA- Sebanyak 1.653 sekolah di seluruh Indonesia tidak lagi masuk dalam daftar penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).  Kepala Badan Gizi …