Pihak Ahok Pertanyakan Alasan Polisi Hentikan Pembongkaran Tembok

JAKARTA (Realita)- Tembok setinggi 3 meter yang didirikan tepat diatas jalan umum yang berlokasi di Jalan Kapuk Indah RT 02/ RW 03 Kelurahan Kapuk Muara, telah dieksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada akhir 2018 lalu.

Saat itu eksekusi didampingi oleh ratusan aparat yang berasal dari unsur TNI, Polri, Satpol PP DKI, Sudin P2B serta Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara. 

Baca Juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Resmi Ajukan Gugatan ke MK

Namun usai eksekusi, pihak dari Chandra Gunawan kembali mendirikan tembok tersebut.

Chandra Gunawan cs diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka di Subdit Kamneg Polda Metro Jaya dan menjadi tersangka pula di Polres Jakarta Pusat.

Kini tembok beton yang menutupi jalan akses menuju objek tanah sengketa di pergudangan Kapuk Indah, Kapuk Muara Penjaringan, Jakarta Utara dibongkar kembali oleh pihak keluarga The Tiau Hok alias Ahok yang telah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara inkrah. Namun mendapat pelarangan hingga penghentian pembongkaran.

Pihak Ahok menyayangkan dan merasa kecewa atas tindakan aparat polsek penjaringan yang datang ke lokasi dan melarang pemilik yang sah dan memiliki SHM yang hendak memanfaatkan lahannya.

Menurut keluarga Ahok, Polisi seharusnya tidak boleh melarang pemilik yg sah, seolah-olah masih terdapat sengketa.

Kekecewaan mendalam juga dirasakan Ahok lantaran di pembongkaran yang sebelumnya dan hendak masuk ke lahannya sendiri  terus menerus diganggu oleh orang-orang suruhan Chandra Gunawan.

Dia menegaskan seraya meminta polda metro, maupun kabareskrim mau mencari dan menemukan adanya dugaan mafia tanah hingga oknum pemda yang ikut bermain serta oknum aparat yang diduga menjadi beking dalam kasus yang telah menderanya selama kurun waktu belasan tahun tersebut.

Diketahui, saat tindakan eksekusi 2018 lalu, Umar, Juru Sita PN Jakarta Utara mengatakan, pembongkaran tembok dilakukan karena berdiri di atas jalan umum yang merupakan jalur masuk atau akses ke objek sengketa. 

"Jadi bunyi amar putusan yakni, memerintahkan membongkar pagar yang berdiri diatas jalan yang menutup akses ke lokasi," kata Umar di lokasi eksekusi kala itu.

Sementara itu penasehat hukum Ahok, Iming Tesalonika mengatakan, meskipun pemilik tanah yang sah adalah The Tiau Hok alias Ahok sudah memenangkan perkara di PN Jakarta Utara pada 24 Oktober 2018 dengan nomor perkara : 19/eks/2018/PN. Jakarta Utara, namun tak semulus yang dibayangkan oleh sang pemilik untuk langsung dapat menempati lahannya

Baca Juga: Masyarakat Adat Paser Desa Pondok Labu Desak Pengembalian Tanah Ulayat

"Bahwa pihak yang tak terima atas putusan PN Jakarta Utara selalu berulah, tembok yang telah dirobohkan hingga rata dengan tanah, kembali didirikan atau dibangun, dan itu sudah terjadi beberapa kali, kenapa ini dibiarkan," tegas Iming Tesalonika di lokasi, seperti dikutip media ini, Rabu (21/4/2021).

"Yang mendirikan tembok yang telah dirobohkan juru sita telah melecehkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sudah berkekuatan hukum tetap, apa dasar mendirikan tembok ini, apakah tembok cor beton ini didirikan ada IMBnya?," ujar Iming.

Sebelumnya, Iming telah mengajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengawalan kepada Kapolres Jakarta Pusat dan Kapolres Jakarta Utara, terkait pembongkaran kembali untuk kesekian kalinya tembok yang menutup akses jalan umum di Jalan Kapuk Indah tersebut.

Iming mengungkapkan, sesuai surat perintah Kapolri Nomor: Sprin/512/III/2012 tanggal 16 Maret 2012 telah dilakukan audit investigasi gabungan dari tim Mabes Polri dan ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik dalam menangani lima laporan polisi tersebut. Hasil audit investigasi gabungan ditemukan adanya penyimpangan yang diduga dilakukan penyidik, karena tidak melakukan penyitaan terhadap obyek surat yang dipermasalahkan yang diduga palsu.

Selain itu, ujarnya, proses penyidikan juga tidak maksimal dan terindikasi adanya dugaan keberpihakan dari aparat ke kubu Chandra Gunawan cs. Serta, mengarahkan kasusnya ke ranah perdata dimana pelapor melaporkan masalah surat keterangan palsu yang berakibat terbitnya  Sertifikat Hak Milik No 1071 atas nama Chandra Gunawan, SHM No 1072 atas nama Bunian Leo dan SHM No 1073 atas nama Andreas Sulaiman.

Lebih jauh dikatakan Iming, pemeriksaan terhadap tersangka Bunian Leo hingga kini belum dilakukan. Untuk tersangka Andreas Sulaiman sampai saat ini pun belum jelas proses penyidikannya.

Baca Juga: Sengketa Berujung Duel Dua Lawan Tiga

Diungkapkan oleh Iming, ada banyak kejanggalan yang dituding menyebabkan penyidikan perkara Ahok dengan para tersangka tidak terselesaikan meski sudah ada penetapan tersangka. Oleh karena itu diminta Kapolres Jakarta Utara maupun Kapolres Jakarta Pusat, untuk memanggil semua penyidik terkait perkara Ahok melawan Chandra Gunawan cs.

Penasehat hukum Ahok ini juga meminta Kapolres Jakarta Pusat menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Chandra Gunawan dan kawan- kawan. Apalagi Chandra Gunawan telah menjadi tersangka. 

Iming Tesalonika heran dan mengatakan sungguh ajaib Chandra Gunawan dan kawan-kawan yang sudah dinyatakan sebagai tersangka lebih dari satu tahun namun pihak penegak hukum tidak menjemput para tersangka guna di B-A-P

Iming lantas meminta agar kasus tersebut jangan dibiarkan berlarut larut. Dirinya menegaskan akan melanjutkan laporan ke Kapolda Metro Jaya, Kapolri hingga ke Presiden jika kasus tersebut tak kunjung tuntas. 

Adapun dalam jawaban resmi tertanggal 20 Mei 2016 yang ditandatangani Kepala Satuan Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, disebutkan hasil rapat antara Dinas Bina Marga Pemprov DKI dan Dinas Penataan Kota Pemprov DKI area tersebut merupakan peruntukan rencana jalan.beby

Editor : Redaksi

Berita Terbaru