GRESIK (Realita) - Seorang guru honorer memberikan testimoni tentang kecelakaan kerja yang dialami. Dia mengaku masih beruntung dan bersyukur, karena masih selamat dan terlindungi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mendapat perawatan sangat baik dan tidak mengeluarkan uang sepeser pun.
Guru tersebut bernama Riska Puspita Sari. Jumat (29/10/2021), guru honorer di SDN 166 Gresik ini menuturkan, Senin (14/6/2021) lalu ia diperintahkan Kepala Sekolah pergi ke sebuah kantor untuk urusan dinas. Dengan mengendarai sepeda motor sendirian, ia pergi melaksanakan tugas itu.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Akan tetapi, meski sudah berhati-hati, namanya musibah memang bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja. Di tengah perjalanan, Riska ditabrak pengendara motor lyang melaju kencang dari belakang.
Riska terpental jatuh di aspalan. Tidak hanya bersimbah darah, tapi tangannya sampai patah. Ia segera ditolong dilarikan ke rumah sakit.
Kepala SDN 166 Gresik yang dikabari langsung menginformasikan kejadian itu ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Kepala sekolah tahu bahwa Riska telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Laporan tersebut direspon cepat oleh BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo dengan melakukan pengecekan administrasi dan menindaklanjuti ke pihak rumah sakit dengan menyatakan bahwa Riska benar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan kecelakaan yang dialami dalam rangka kerja.
Rumah sakit pun merespon dengan baik. Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) ini memberikan pelayanan terbaik pada Riska. Hal ini disampaikan oleh Riska. "Pelayanan PLKK ini sangat menyenangkan. Saya merasa diperlakukan istimewa," ujarnya.
Tidak hanya pihak rumah sakit, lanjut Riska, BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo juga memberikan perhatian yang luar biasa. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo bersama staf sempat membezuk dirinya untuk menyampaikan bahwa seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh telah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
"Jadi saya bersyukur, pertama masih dilindungi Allah SWT, dan yang kedua terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga saya mendapat pelayanan terbaik dan tidak perlu mengeluarkan biaya lagi, yang saya taksir mencapai puluhan juta bahkan mungkin lebih dari seratus juta rupiah," ujar Riska.
Karena itu, masih menurut Riska, dari pengalaman yang dialami ini ia mengajak semua guru swasta khususnya guru honorer untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Manfaatnya yang sangat besar akan kita rasakan jika kita mengalami musibah yang tidak kita inginkan," tambahnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo, Herni Vitriani, menyebut Riska Puspita Sari adalah sosok guru honorer yang memiliki pemahaman cukup tinggi atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Herni menuturkan, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Dia menggambarkan, begitu berjasanya guru pada kita. Bangsa ini menjadi besar tidak lepas dari jasa guru. Karena itu, lanjut Herni, sudah sepatutnya pemerintah daerah memberi perhatian pada guru honorer yang honornya tidak seberapa, berupa jaminan sosial atas resiko pengabdiannya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Seiring dengan permintaan yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial pada guru honor dan pekerja informal lain pada Jumat (17/9/2021) lalu, Herni berharap ini segera direalisasikan, mengingat resiko kerja bisa terjadi kapan saja.
Herni menuturkan, dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang iurannya hanya Rp 16.800,-/ bulan, manfaatnya selain bea pengobatan tanpa batas bagi yang mengalami kecelakaan kerja ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, juga diberikannya santunan sebesar Rp 42 juta untuk ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Tidak hanya itu, manfaat lainnya adalah adanya beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK sampai perguruan tinggi, yang total maksimalnya bisa mencapai Rp 174 juta.gan
Editor : Redaksi