PROBOLINGGO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersinergi dengan Pemerintah Kota Probolinggo memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 4.822 pekerja yang terdiri dari nelayan, guru mengaji dan sekolah minggu serta ketua RT/RW di wilayah kota Probolinggo.
Seluruh pekerja tersebut mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJAMSOSTEK selama 3 bulan hingga Desember 2021 dan akan berlanjut secara bertahap pada tahun 2022. Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang menjadi prioritas Pemkot Probolinggo, sehingga seluruh iuran kepesertaan pekerja tersebut dibayarkan melalui APBD.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
Secara simbolis Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy bersama Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin dan Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin menyerahkan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada perwakilan pekerja dalam kegiatan launching perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan kecil, guru mengaji dan Ketua RT/RW di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo, Jumat (28/10/2021).
"Ini suatu terobosan yang dilakukan oleh Pemkot Probolinggo dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan terhadap masyarakat terutama masyarakat yang kurang beruntung, masyarakat kecil dan nelayan kecil. Kepedulian ini luar biasa, tinggal nanti harus dikoordinasikan, dipadukan dengan kebijakan yang ada di pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," tegas Muhadjir.
Pihaknya juga menambahkan bahwa Kemenko PMK bersama BPJAMSOSTEK terus bergerak untuk menjalankan perintah Presiden yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan yang sama Zainudin juga mengapresiasi langkah Pemkot Probolinggo dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di wilayahnya. "Ini contoh yang baik, karena Instrusi Presiden telah terlaksana hari ini di Probolinggo dan ini harus menjadi inspirasi untuk daerah-daerah lain dimana perlindungan pekerja rentan atau pekerja miskin sangat penting," jelas Zainudin.
Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
Zainudin turut mengimbau pada pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) lainnya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK, karena iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari 16.800,- per bulan untuk perlindungan progam JKK dan JKM.
Selain itu, peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari 20.000,- per bulannya. Proses daftar dan bayar juga sangat mudah, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instant seperti QRIS, Go-Pay, Shopee Pay dan lainnya.
Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Selanjutnya, bila dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima ahli warisnya sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.
“BPJAMSOSTEK terus berupaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan melalui sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak sehingga universal coverage perlindungan jaminan sosial di Indonesia dapat segera terwujud,” tutup Zainudin.gan
Editor : Redaksi