Pasca Ditinggal BI, Dewan Desak Pemkot segera Isi Dirut PDAM Kota Madiun

MADIUN (Realita) - Pemkot Madiun diminta untuk segera merekrut Dirut PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun definitif. Mengingat, kekosongan jabatan itu sudah cukup lama dan saat ini hanya diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs). 

Selain itu, jabatan Psj yang kini diemban oleh Tarmiyono tinggal tiga bulan lagi. Artinya sebelum Agustus 2021, Walikota wajib mengisi jabatan Dirut PDAM Tirta Taman Sari. Proses perekrutan juga harus dilakukan secara terbuka dan transparan. 

Baca Juga: Pelanggan PDAM Surya Sembada Bisa Komplain 24 Jam Lewat Aplikasi CIS Selama Lebaran

"Kami memberikan masukan agar proses seleksi dilakukan secara transparan dan profesional. Sehingga BUMD PDAM benar-benar dipimpin oleh Direktur yang cerdas, bertanggung jawab, kompeten dan terbuka," kata Sudarjono mewakili Fraksi Perindo saat membacakan pendapat akhir fraksi terhadap raperda pertanggungjawaban APBD 2020 digedung DPRD setempat, Selasa (20/4/2021).

Senada dilontarkan Fraksi Mantab. Melalui juru bicaranya Bagus Panuntun berharap supaya segera membentuk tim panitia seleksi (pansel) untuk mengisi kekosongan jabatan strategis tersebut. 

"Sehingga bisa terisi posisi direksi BUMD PDAM Tirta Taman Sari, dan bisa segera mengambil kebijakan-kebijakan strategis yang diperlukan untuk menjalankan rencana bisnis yang sudah tersusun," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Madiun Rencanakan Jembatan Gantung Patihan Hanya Untuk Roda Dua

Menanggapi hal itu, Walikota Madiun, Maidi mengaku sudah membentuk pansel untuk mengisi jabatan Dirut PDAM Tirta Taman Sari pasca ditinggal Bambang Irianto (BI) yang telah purna tugas. Sesuai rencana, proses seleksi bakal dibuka pekan depan dengan melibatkan perguruan tinggi. 

"Pansel sudah ada. Minggu depan sudah kami mulai. Karena rekrutmen kan memakan waktu cukup lama. Paling tidak satu bulan," katanya. 

Baca Juga: AMIU Ngrowo AE, Siap Penuhi Kebutuhan Air Minum Warga Madiun

Sesuai aturan, salah satu persyaratan untuk dapat mendaftar posisi tersebut, harus memiliki sertifikat manajemen air minum. Sertifikat tersebut merupakan syarat yang wajib dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2016 tentang standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan SPAM.

"Tetap kita isi secara profesional. Pokoknya sebelum tiga bulan itu terisi. Jadi tenang saja," tandasnya.paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru