Bodong, Dua Tambang Sirtu di Ponorogo Ditutup Polres

PONOROGO (Realita)- Masih maraknya aktifitas pertambangan Pasir dan Batu (Sirtu) tak berijin di Kabupaten Ponorogo, membuat Polres Ponorogo langsung melakukan  penutupan sementara pertambangan mineral bodong tersebut. 

Dari data di Satuan Resort Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Ponorogo, tercatat ada dua lokasi tambang sirtu yang ditutup polisi sepekan terakhir. Diantaranya, tambang sirtu di Dusun Sprau Desa Pomahan  dan Serag Kecamatan Pulung. 

Baca Juga: Gegara Perusahaan Ilegal, Warga Ridomanah Mengeluh Sesak Nafas, Komisi IV DPR RI Beraksi

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus membenarkan hal ini. Ia mengatakan, penutupan dua tambang ini berawal dari laporan warga yang resah akibat aktifitas pertambangan tersebut. Setelah diselidiki keduanya kedapatan tidak memiliki ijin oprasional pertambangan dari Dinas ESDM Provinsi Jatim.

" Kami mendapat masukan dari masyarakat ada beberapa kegiatan pertambangan tidak berijin tersebut.  Sehingga kita membuat tindakan dan pembinaan kepada tambang tidak berijin ini. Kalau sementara ini opasionalnya kita minta dihentikan, sampai ijin tambang dimiliki pelaku usaha pertambangan tersebut," ujarnya, Kamis (04/11).

Baca Juga: Mahfud MD: Banyak Perusahaan Tambang Ilegal Dibekingi Pejabat dan Aparat

Jeifson mengungkapkan, selain menimbulkan kerusakan alam, aktifitas pertambanga tidak berijin ini juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ponorogo hilang.

Cilegon dalam

" PAD dari kegiatan tambang di Ponorogo itu kurang maksimal. Pelaku tambang yang memiliki ijin mengeluh sulit bersaing dengan pelaku tambang tidak berijin ini," ungkapnya.

Baca Juga: Raperda RTRW Disahkan, Zona Wisata Ponorogo Bebas Tambang

Kendati terbukti melanggar Undang Undang No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, namun Jeifson mengaku masih mendalami kasus ini untuk dibawa ke ranah hukum. Pasalnya selain kubikasi yang kecil tiap harinya, dua aktifitas pertambangan Sirtu ini perlu pembinaan.

" Kubikasinya kecil, sehingga orentasi kita bukan satu-satunya penegakan hukum. Tapi kita melakukan pembinaan. Kita harapkan kegiatan pertambangan harus ada ijinya," pungkasnya. lin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru