SIDOARJO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sidoarjo menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dua perawat di Rumah Sakit Siti Hajar Sidoarjo yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, Almarhumah Siti Aisyah dan Almarhumah Sri Rejeki, Kamis (4/11/2021).
Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya ratusan juta rupiah tersebut secara simbolis diserahkan Direktur Rumah Sakit Siti Hajar Sidoarjo, Hidayatullah, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Novias Dewo Santoso, dan diterima ahli waris masing-masing di RS Siti Hajar Sidoarjo.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Muhammad Daffa As’ad selaku ahli waris (anak) Almarhumah Siti Aisyah menerima Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal sebesar Rp 266,9 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, santunan berkala Rp 12 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 54,4 juta, dan Jaminan Pensiun (JP) Rp 356.600,-/bulan. Selain itu juga beasiswa pendidikan anak SMP Rp 2 juta per tahun.
Sedangkan Nana Maulana sebagai ahli waris (suami) Almarhumah Sri Rejeki menerima JKK Meninggal sebesar Rp 299,5 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, santunan berkala Rp 12 juta, JHT Rp 53,2 juta, dan JP Rp 356.600,-/ bulan, serta beasiswa pendidikan anak di Perguruan Tinggi Rp 12 juta per tahun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Novias Dewo Santoso, menjelaskan, besaran JKK Meninggal yang diserahkan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan ini sesuai yang ditentukan Undang-Undang, yakni sebesar 48 x gaji yang dilaporkan.
Selain itu, dengan didampingi Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Ermina Sandra Yanti, Dewo juga menjelaskan tentang manfaat beasiswa pendidikan anak yang orangtuanya meninggal dunia dan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
"Manfaat beasiswa ini adalah salah satu manfaat sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Beasiswa ini untuk anak ahli waris peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja, dan meninggal dunia biasa dengan masa kepesertaan dan aktif bayar iuran minimal tiga tahun," terang dia.
Ditambahkan, pemberian beasiswa kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK ini sesuai Permenaker No.5 Tahun 2021. Beasiswa ini diberikan per tahun untuk 2 anak mulai TK sampai Perguruan Tinggi (PT) yang total maksimalnya bisa mencapai Rp 174 juta. Untuk TK dan SD Rp 1,5 juta per tahun, SMP Rp 2 juta, SMA Rp 3 juta, dan perguruan tinggi Rp 12 juta per tahun.
Untuk itu Dewo juga menyampaikan apresiasinya kepada Pimpinan RS Siti Hajar Sidoarjo dan perusahaan lain yang telah mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. "Apresiasi tinggi kami sampaikan pada seluruh pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya, sehingga anak-anak pekerja yang meninggal dunia dapat terus melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi," ucap Dewo.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Sementara itu Hidayatullah menegaskan, pihaknya menyambut baik program BPJS Ketenagakerjaan. Dia mengatakan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan telah banyak dirasakan oleh peserta dan ahli warisnya.
"Kami sampaikan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memberikan hak dari almarhumah untuk keluarganya. Semoga jaminan sosial ketenagakerjaan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," ucap Hidayatullah.gan
Editor : Redaksi