JAKARTA- Pakar Telematika, Roy Suryo memastikan, video mengemudi sampai dengan 180 kpj bukan IG Story, Tubagus Joddy . Dia meminta kepada publik agar berhati-hati terhadap sebaran video tersebut.
Apalagi, usai kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, telah beredar video tersebut.
Baca Juga: Kapolres Kotabaru Menegaskan Informasi yang Beredar Tidak Benar
Roy secara lugas mengatakan bahwa “Ada Video Mengemudi sd 180 kpj yang beredar, itu BUKAN dari Tubagus Joddy (yg sudah dihapus),”tegasnya. Karena, menurut analisisnya, kecepatan Pajero yang dikemudikan Joddy diperkirakan sekitar 159 kpj.
“yang saya analisis mencapai 159 kpj, dari Km 555 ke km 672 (117 km dalam 44 menit),”sebutnya.
Dia mengungkapkan narasinya, melalui akun twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2 pada Jumat, ( 5 November 2021).
Roy berani memastikan kalau video tersebut berasal dari “Video lama Indonesia_speed” katanta. Dan dipastikan viveo tersebut bukan berasal dari IG Story Joddy.
“Hati2, Beredar HOAX juga pasca Musibah Vanessa Angel kemarin. Ada “Video Mengemudi sd 180 kpj” yg beredar, itu BUKAN dari Tubagus Joddy (yg sudah dihapus) yg saya analisis mencapai 159 kpj dari Km 555 ke km 672 (117 km dalam 44 menit). Itu Video lama dari Indonesia_speed AMBYAR,”paparnya.
Baca Juga: Desak Tuntaskan Kasus Hoaks Goyang Sarangan, TAPH Gruduk Polres Ponorogo
Sehari sebelumnya, dia telah menjelaskan secara rinci analisanya. Dia menjelaskan bahwa “Dibalik musibah Vanessa Angel di Tol Km 672, saya banyak dikonfirmasi Insta-Story sopirnya, Tb Joddy (yg sdh dihapus)
IS ini dibuat di Km 555, 117 km sebelum kecelakaan, sekitar jam 11.52. Bila Laka terjadi jam 12.36, artinya kecepatan Pajero +- 159 km/jam ? Biarlah TAA Pol yang menganalisisnya,”bebernya (4/11/2021).
Roy juga mendalami dugaan kondisi Joddy saat mengemudikan Pajero Vanessa. Pada kesempatan berbeda saat dikonfirmasi oleh Parangmaya.com, Roy Suryo mempertajam analisisnya bahwa, kecepatan rata-rata 159 km/ jam itu melaju sepanjang 44 Menit.
Baca Juga: Kasus Hoaks Goyang Sarangan, 3 Terlapor Diperiksa Polres Ponorogo
Sehingga tidak menutup kemungkinan “Sesekali mencapai kecepatan jauh lebih cepat dari itu, sekitar 180 km /jam atau bahkan lebih, sampai 200 km/jam,”jelasnya. (5/11/2021).
“159 km/jam itu rata2 dalam 44 Menit, Artinya bisa jadi sesekali mencapai kecepatan jauh lebih cepat dari itu, sekitar 180 km /jam atau bahkan lebih, sampai 200 km/jam, paparnya.
Sedangkan kondisi sopir juga dinilai oleh Roy Suryo. Dia menilai bahwa Dengan kecepatan setinggi itu, “Wajarkah Yang bersangkutan “mengantuk” ? Sebab mengantuk biasanya melambat kecepatannya, mungkin lebih tepat Yang bersangkutan Fatiq (lelah) atau bahkan Main HP,”paparnya. tw/pa
Editor : Redaksi