SURABAYA (Realita)- Stella Monica Hendrawan, terpaksa didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya lantaran diduga telah mencemarkan nama baik Klinik Kecantikan L'VIORS.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani mengatakan Stella Monica Hendrawan, didakwa melanggar pasal pencemaran nama baik.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) Juncto pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Jaksa Farida, di Ruang Sidang Kartika I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/4/2021).
Dalam dakwaan JPU Farida menguraikan, bahwa Stella telah mencemarkan nama baik Klinik Kecantikan L'VIORS pada 2019 lalu, melalui screenshot story diupload oleh akun Instagram terdakwa yakni @Stellamonica.h.
Dalam screenshoot itu berisi percakapan Stella dengan seorang dokter. Ia mengeluhkan kondisi wajahnya yang memburuk usai perawat di klinik L'VIORS.
"Terdakwa telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses dokumen elektronik dengan cara mengunggah screenshot percakapan direct message dengan saksi T, saksi M dan saksi A yang mengarah kepada kegagalan Klinik L'VIORS dalam menangani pasiennya," kata jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jatim.
Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa, yakni Muhammad Dimas Prasetyo mengaku keberatan dan akan mengajukan eksepsi.
"Kami ajukan eksepsi, Yang Mulia,"kata Dimas.
Hakim Supriyadi pun memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada minggu pekan.ys
Editor : Arif Ardliyanto
URL : https://realita.co/baca-571-stella-monica-diadili-kasus-ite