Divonis Confrom, Penasihat Hukum Christian Halim Kecewa

SURABAYA (Realita)-  Cristian Halim akhirnya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami. Vonis ini sama (confrom) dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto dalam sidang sebelumnya.

Dalam pertimbangan putusan hakim disebutkan sepakat dengan pertimbangan tuntutan JPU secara keseluruhan, sementara pembelaan yang diajukan Terdakwa dan kuasa hukumnya tak sedikitpun yang disepakati hakim.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Hal itu membuat Jaka Maulana SH penasehat hukum (PH) terdakwa Christian Halim kecewa, dia menegaskan bahwa pihaknya tetap melanjutkan laporan terhadap majelis hakim kepada Komisi Yudisial. 

“Majelis hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang. Kita akan banding, meskipun tadi kita menyampaikan masih pikir-pikir. Dan laporan terhadap majelis hakim kepada KY, saat ini masih tetap berjalan,” ujar Jaka Maulana SH usai sidang putusan vonis.

Jaka Maulana mengatakan bahwa vonis tersebut merupakan uraian dari materi yang ada dalam tuntutan JPU. “Kita di pengadilan ini mencari keadilan, artinya hakim sebagai wakil Tuhan mestinya juga mempertimbangkan pembelaan terdakwa maupun kuasa hukum,” katanya.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Oleh karena itu, lanjut Jaka Maulana, prediksi bahwa sidang ini sudah disetting sejak awal akhirnya terbukti, karena semua dalil pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukum serta keterangan ahli ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim. “Makanya kami lakukan banding karena vonis majelis hakim ini tidak adil dan mengecewakan,” paparnya.

Jaka Maulana menambahkan, laporan ke KY diharapkan bisa menguak dugaan adanya intervensi dari pihak lain serta ketidaknetralan hakim dalam memutus perkara Cristian Halim. “Kami berharap adanya keadilan dari pengadilan yang lebih tinggi terhadap kasus klien kami yang dikriminalisasi oleh kolega bisnisnya, dia sudah merugi mengerjakan proyek yang dihentikan sepihak dan alat berat ditahan, dan sekarang malah dimasukkan tahanan,” tegasnya.

Baca Juga: Praperadilan SP3 Kasus Keterangan Palsu Ditolak, Lie David Linardi Akan Lakukan Upaya Hukum

Sementara JPU Novan mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Christian Halim tersebut sudah memenuhi unsur keadilan. Penerapan pasal pun sudah sesuai dakwaan mereka.

"Kendati demikian, kita menyatakan banding karena masa penahanan terdakwa habis dalam hitungan beberapa hari kedepan. Masa penahanannya bakal habis pada 24 April 2021 ini. Agar tidak ada cela untuk terdakwa lepas, kita harus menyatakan banding. Dan, kita akan melaporkan hal ini kepada pimpinan," ujar jaksa Novan.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru