Hendak Transaksi Sabu, Dua Warga Sumenep Diringkus Polisi, Satu Orang DPO

 

SUMENEP (Realita) - Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali melakukan penangkapan kepada dua warga atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Satres Narkoba Kotabaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kotabaru

Dua orang itu berinisial MS (42) warga Desa Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep dan RB (33) warga Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Sumenep.

Sementara satu tersangka AR, warga Desa Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto, Sumenep masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pertama petugas menangkapa MS. Saat ditangkap MS dalam kondisi duduk di tempat duduk yang terletak di atas aliran air selokan, di pinggir jalan kampung Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Sumenep.

"Terungkapnya kasus narkoba ini berkat informasi warga pada polisi yang menyebutkan akan ada transaksi sabu-sabu," jelas perempuan yang akrab disap Widi itu, Kamis (12/11/2021).

Dari tangan Misraji, petugas mendapati dua poket sabu, masing-masing memiliki berat ± 0,44 gram dan 0,47 gram (keseluruhan 0,91 gram).

“Barang bukti itu, ada di bawah tempat duduk tersangka dan diakui miliknya,” terangnya.

Baca Juga: Kembali Gelar Razia Gabungan, Satpol PP Surabaya Dapati 5 Orang Positif Narkoba

Hasil introgasi terhadap Misraji, barang terlarang itu didapat dari tersangka Robiyanto. Petugas bergerak cepat mencari keberadaan Robiyanto.

“Sekira pukul 21.30 WIB tadi malam (11/11), Robiyanto ditangkap di halaman rumah warga Desa Aengtongtong, Saronggi,” ujarnya.

Tersangka Robiyanto akhirnya mengakui bahwa telah menyerahkan narkotika jenis sabu pada tersangka Misraji yang diperoleh dari AR.

Petugas kembali bergerak melakukan penggerebekan rumah AR di Desa Aengbaja Kenek, Kec. Bluto. Sayangnya, AR melarikan diri dan lolos dari sergapan petugas. “Penggeledahan rumah AR dilakukan dengan disaksikan istrinya, S,” ungkap Widi.

Baca Juga: Agung Prasetyo Residivis Narkotika Kembali Diadili

Anggota Sat Resnarkoba Polres Sumenep mendapati sejumlah barang bukti, di antaranya, dompet warna abu-abu berisi satu poket sabu seberat kotor 1,61 gram, 2 buah sendok sabu, 2 buah korek api, uang tunai sebesar Rp. 250.000,-, hand phone dan seperangkat alat hisap sabu.

“S istrinya AR ini, tidak mengetahui keberadaan sejumlah barang bukti itu,” ucap dia.

Kedua tersangka atas nama Misraji dan Robiyanto digelandang ke Polres Sumenep dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Sementara AR saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Sumenep," tandasnya. haz

Editor : Redaksi

Berita Terbaru