SURABAYA (Realita)- Sidang gugatan sengketa tanah antara penggugat Lilik Zulfah melalui kuasa hukumnya Yuda Asmara dengan Tergugat Agustin Djumaidah melalui kuasa hukumnya Soetomo mengagendakan Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek sengketa di daerah Gununganyar Surabaya.
Majelis hakim yang diketuai Suparno melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam nomer perkara 767/Pdt.G/2021/PN menyakan pada masing pihak apakah benar lokasi objek sengketa adalah tempat tersebut. Dan dijawab benar oleh para pihak.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Pada majelis hakim, penggugat menjelaskan batas-batas objek yang diklaim milik penggugat. Begitupun dengan Tergugat juga menjelaskan batas objek yang masuk dalam wilayah hak miliknya.
Penggugat mengklaim bahwa tanahnya seluas 7000 meter persegi, sementara tergugat mengklaim tanahnya seluas 28.000 meter persegi.
Tak banyak yang dilakukan majelis hakim dalam PS ini, majelis hakim hanya menegaskan bahwa memang objek disengketakan adalah berada di lokasi yang didatangi saat ini.
“ Jangan bicara bukti kalau disini, saya hanya ingin menegaskan bahwa objek sengketa adalah di sini. Jangan sampai kita salah putusannya nanti,” ujar Suparno.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Usai sidang, kuasa hukum penggugat yakni Yuda Asmara menyatakan bahwa kliennya adalah ahli waris dari Hudan bin Rosyid. Hudan bin Rosyid memiliki hak alas berupa Petok D dan lahan tersebut diwariskan secara turun temurun sejak sebelum tahun 1960.
Sementara Soetomo selaku kuasa hukum Tergugat menyatakan pihaknya sampai saat ini mengapresiasi majelis hakim yang masih bersikap objektif. Namun ada beberapa hal yang diungkapkan penggugat yang tidak ia sepakati, seperti batas objek sengketa sebelah barat. Penggugat menyatakan bahwa sebelah barat adalah tembok Wiguna, tapi fakta di lapangan adalah ada tanah milik orang lain yang juga pernah bersengketa dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkraht.
“ Nanti semuanya akan kita ungkapkan di persidangan,” ujar Soetomo.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Soetomo menambahkan, kalau melihat dari peta lokasi mala lokasi tanah yang diklaim penggugat adalah sebelah utara. Sedangkan yang dimiliki tergugat memang letaknya sudah benar yakni di persil 17.
Soetomo menambahkan, kliennya adalah pemilik sah dari objek sengketa karena sudah membelinya dari Mundir sejak tahun 1986 yang kemudian dikapling. Sejak dahulu tidak ada komplain dan bahkan ada beberapa yang sudah menjadi sertifikat.
“Kok baru sekarang ada komplain, kenapa kok nggak dari dulu kalau memang dia merasa memiliki lahan tersebut,” ujarnya.ys
Editor : Redaksi