PONOROGO (Realita)- Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKAD) Ponorogo angkat suara, akibat maraknya aktifitas tambang ilegal di Bumi Reyog. Bahkan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab yang mengurusi pajak daerah ini, membeberkan ratusan juta uang daerah dari potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor ini ikut raib, akibat aktifitas tambang ilegal tersebut.
Hal ini diungkapkan, Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Ponorogo Toni Khistiawan, ia mengatakan di Kabupaten Ponorogo dari 30 titik lokasi tambang, 20 diantaranya ilegal sedangkan 10 lainnya mengantongi ijin oprasional. Ia merinci dari Rp 1,038 miliar potensi PAD dari sektor pajak Mineral Bukan Logam (MBL), hanya Rp 512 juta yang bisa ditarik, sementara Rp 526 juta potensi uang daerah hilang akibat pemilik tambang tidak mengantongi ijin.
Baca Juga: 4 Pimpinan Difinitif DPRD Ponorogo Dilantik, Kang Wie: Tancap Gas Bentuk Alkap
" Potensi yang hilang 526 juta. Karena yang bisa kita tarik cuman 10 titik tambang berijin. Sedangkan yang ilegal tidak bisa karena untuk perijinan itu langsung provinsi," ujarnya, Selasa (16/11).
Toni menambahkan, dari 10 titik tambang berijin, capian realisasi dari retribusi pajak MBL telah mencapai Rp 449 juta atau 87 persen dari target Rp 512 juta di tahun 2021, angka ini bila dibandingkan realisasi tahun 2020 yakni Rp 445 juta, naik Rp 4 juta.
Baca Juga: Bentuk AKD DPRD Ponorogo, PAN Merapat Ke PDI-P Bentuk Fraksi Gabungan
" Kalau dari realisasi kita naik sebenarnya. Kita tidak ingin menarget tinggi sektor ini karena masih banyak yang ilegal," ungkapnya.
Toni mengaku, telah melaporkan kondisi ini ke Dinas Energi Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM) Jatim, untuk menekan 20 tambang segera mengajukan ijin. Pun dengan pemilik tambang ilegal juga didesak untuk segera mengajukan ijin oprasional.
Baca Juga: Resmi Jadi Dewan Ponorogo, Caleg PPP 78 Suara Ini Tak Percaya Bakal Dilantik
" Ini sudah kita laporkan ke Provinsi karena kita tidak bisa menarik PAD dari tambang ilegal ini," pungkasnya.lin
Editor : Redaksi