SURABAYA (Realita)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang antisipasi lonjakan kasus Covid-19 melalui penemuan kasus aktif. SE bernomor 001.1/13997/436.7.2/2021 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada hari ini, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Wujudkan Generasi Emas, Wali Kota Eri Resmikan TPA Gemass
Wali Kota Eri menyampaikan bahwa SE ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang menyatakan bahwa Kota Surabaya berada pada PPKM level 1. Tentunya, dengan PPKM level 1 ini ada beberapa kelonggaran dalam melakukan aktivitas bermasyarakat dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan.
“Sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Surabaya, maka diperlukan kegiatan penemuan aktif kasus pada tempat kerja atau usaha, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta,” kata Wali Kota Eri.
Baca Juga: Stand Baru Pasar Dupak Rukun Surabaya Segera Dibangun, Ditarget Rampung Akhir Desember 2024
Oleh karena itu, maka Pemkot Surabaya akan melakukan pemeriksaan Swab RT-PCR yang difasilitasi oleh puskesmas wilayah setempat. Sasarannya adalah 10 persen dari total karyawan atau karyawati di masing-masing tempat kerja atau usaha.
“Pelaksanaan tes Swab ini akan dimulai pada tanggal 24 November 2021 di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Jadi, ini dalam rangka active case finding,” kata dia.
Baca Juga: Hidupkan Kawasan Wisata, Pemkot Surabaya Buka Ribuan Lapangan Kerja
Selain itu, Wali Kota Eri juga mengimbau bagi warga Kota Surabaya yang dinyatakan positif Covid-19 dan tidak bergejala ataupun bergejala ringan, maka wajib melakukan isolasi di tempat isolasi yang sudah disediakan oleh Pemkot Surabaya.
“Bagi yang positif, tolong nanti langsung isolasi di tempat yang sudah kami siapkan,” pungkasnya. Sd
Editor : Redaksi