Dalam Perkara Lily Yunita, Rahmat Santoso Sering Disebut

SURABAYA (Realita)- Perkara tipu gelap dengan terdakwa Lily Yunita masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sudah 17 saksi dihadirkan jaksa, sebagian besar saksi menyebutkan adanya keterlibatan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso.

Dugaan keterlibatan Rahmat Santoso dalam perkara ini dijelaskan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jatim berkaitan dengan kerjasama pembebasan lahan 8,9 hektar milik H. Djabar di Osowilangon, Kecamatan Tandes, Surabaya. Saat itu, Rahmat masih berprofesi sebagai advokat. 

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Sementara dalam kesaksiannya, karyawan Rahmat Santoso yaitu Joko Suwigyo membenarkan bahwa ada kerjasama pembebasan lahan tersebut. Kata dia, tanah tersebut masih dalam pengajuan permohonan eksekusi di PN Surabaya. Tanah itu juga sedang dalam penguasaan Rahmat dan lokasinya dijaga beberapa oknum dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas). 

Saat JPU Heri Basuki menanyakan siapa yang mendatangkan Ormas tersebut, Joko menjawab bahwa yang mendatangkan Ormas tersebut adalah Rahmat Santoso. 

Joko juga menyatakan Rahmat Santoso menerima dana tranferan pinjaman dari Lily Yunita melalui 2 rekening atas nama orang lain. Waktu itu, bertepatan dengan pencalonan Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati Blitar. 

Sedangkan saksi Rizki Tri Ardianto yang merupakan karyawan Rahmat Santoso juga mengatakan hal serupa, yaitu menerima dana dari Lily Yunita. Saat itu, ungkap Rizki, Rahmat Santoso memijam namanya untuk menerima transfer uang tersebut. 

Kata dia, kantor Rahmat Santoso pun sering meminjam uang kepada Lily. “Kantor saya pernah terima aliran dana dari Lily. Dana itu sifatnya pinjam meminjam. Ada kwitansinya, kurang lebih Rp10,5 miliar,” kata Rizki dalam persidangan secara virtual di PN Surabaya. 

Hakim ketua Erentua Damanik kemudian menanyakan kepada Rizki apakah pinjam meminjam tersebut ada batas waktunya atau disertai dengan agunan? Riski menjawab tidak. 

“Tidak ada jatuh temponya, tapi hanya dijanjikan akan dibayar secepatnya. Tiba-tiba ada uang masuk ke rekening saya dari Ibu Lily Rp13,5 miliar untuk kantor,” ungkap Rizki. 

Dalam sidang saksi Rizky juga mengungkapkan bahwa pinjam meminjam tersebut ada bunganya. Selain itu, kantor hukum Rahmat Santoso and Partner juga sering hutang kepada Liliy. “Tanggal 7 Juli, Rahmat Santoso pinjam uang Lily Yunita Rp500 juta,” kata dia. 

Jaksa Farida Hariani selaku jaksa penuntut dalam perkara ini menyoal keterangan Rizki. Ia mempertanyakan kenapa uang sebanyak itu masuk ke rekening pribadi saksi dan bukan ke rekening kantor hukum Rahmat Santoso and Partner atau ke Samudra and Co. 

Rizki menjawab, bahwa ke dua usaha tersebut tidak mempunyai nomor rekening untuk menerima aliran dana dari Liliy. Karyawan Rahmat ini juga uang pinjaman tersebut sebagian yang sudah dikembalikan walaupun sekarang belum lunas, termasuk kepada pelapor, yaitu Lianawaty. 

Dalam persidangan banyak disebut nama Rahmat Santoso. Bahkan, pelapor Lianawaty juga mengetahui kalau uang yang di hutang dari pelapor sebagian di diberikan ke Rahmat untuk mengurus pembebasan tanah milik Djabar di Tambak Osowilangun. 

Baca Juga: Praperadilan SP3 Kasus Keterangan Palsu Ditolak, Lie David Linardi Akan Lakukan Upaya Hukum

Lianawati mengaku kalau dirinya pernah bertemu Rahmat Santoso di Mall Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya. Memang, saat pertemuan itu, dijelaskan kalau tanah itu lagi dalam pengurusan agak terhambat. Karena dijegal oleh Hadi Prayitno (Gehong). 

Saat itu, Lianawati langsung percaya. Karena, dia dijanjikan keuntung Rp 150 ribu per meter persegi. Pinjaman itu menggunakan bunga sebesar 1,5 persen. 

Setiap kali Lily meminjam uang kepada Liana, selalu dicatat oleh karyawan Liana. Walau memang pinjaman itu diberikan awalnya tanpa ada jaminan. Karena, terdakwa sudah dianggap seperti saudara oleh Lianawaty. 

Dalam pertemuan ketigaya, dijanjikan uang itu akan diberikan dalam kurun waktu 2,5 bulan. Sayang, sampai waktu yang ditentukan uang itu tidak juga dikembalikan. Karena, lahan yang diurus oleh Rahmat Santoso yang kini telah menjadi Wakil Bupati Blitar itu tidak kunjung selesai. 

Dalam persidangan sebelumnya Lianawaty menerangkan, bahwa tanah tersebut menurut Liliy, sudah ada yang mau membeli kepada pengusaha di Banjarmasin dengan harga Rp3,5 juta per meter. 

Lantaran tergiur akan mendapat banyak keuntungan, Lianawaty akhirnya bersedia membiayai pengurusan lahan itu hingga mengeluarkan uang hingga Rp68 miliar. 

Baca Juga: Praperadilan Lee David Linardi Lawan Polda Jatim, Pihak Polda Serahkan Bukti Tambahan

Pengurusan lahan di Osowilangon itu kemudian terjadi kerancuan, Lily sempat mengembalikan duit Lianawati sebesar Rp 16 miliar lebih. Sisa uang itulah yang kemudian diperkarakan oleh Lianawaty. 

Dana sebesar itu diklaim akan digunakan mengurus surat-surat tanah di Jakarta melalui perantara Rahmat Santoso. Liliy dan Lianawaty juga telah bersepakat membagi potensi keuntungan yang didapatkan. 

“Nanti pembagiannya keuntungannya, Pak Rahmat Rp1 juta dan Lily Rp500 ribu. Dan saya dikasih bagian Lily Rp150 ribu per meternya,” kata Liana. 

Kerjasama pembebasan lahan itupun berakhir dramatis. Lily oleh Lianawati dilaporkan ke Polisi karena dinilai telah menipunya. Padahal, Liana Wati sebelumnya telah percaya pada Lily hingga bersepakat membiayai pengurusan lahan hingga mengalami kerugian sebesar Rp 48 miliar.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Lily dengan dakwaan pasal berlapis, diantaranya pasal 378 tentang penipuan sebagai dakwaan kesatu, kemudian pasal 372 KUHP untuk dakwaan kedua. 

Selain itu, JPU juga mendakwa Lily Yunita dengan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru