CIANJUR- Tewasnya seorang perempuan di Cianjur, Jawa Barat, setelah disiram air keras oleh suaminya yang merupakan seorang warga negara Arab Saudi, ternyata tak bisa dilepaskan dengan fenomena pernikahan siri dengan perjanjian yang disebut bupati setempat sebagai 'kawin kontrak'.
Abdul Latif, seorang warga negara Arab Saudi, terancam hukuman penjara seumur hidup karena dituduh membunuh istrinya yang dinikahi secara siri selama 1,5 bulan di Cianjur, Jawa Barat.
Baca Juga: 330 Pasangan Ikuti Pembekalan Isbat Nikah, Pemkot Surabaya Siapkan Pesta Kebun untuk Resepsinya
Menurut kepolisian, Sarah, perempuan berumur 21 tahun, tewas setelah dianiaya dan disiram air keras sampai tubuhnya mengalami luka bakar serius.
Adik Sarah, Rai Anggraeni, mengatakan kakaknya dan Abdul Latif menikah siri dengan perjanjian sekitar 1,5 bulan lalu.
"Dia juga bikin surat perjanjian. Selama punya ikatan, dicukupilah. Kalau si cowok minta cerai, berani bayar. Saya juga dengar dari pak ustaznya, yang nikahin," paparnya.
Rai mengatakan sebelum menikah Abdul Latif bersikap baik, tapi beberapa hari setelah menikah, sikapnya berubah.
"Bahkan teh (kakak) Sarah mau ke warung nggak boleh. Lebih baik nyuruh orang, daripada teh Sarah keluar sendiri. Mau antar mama ke pasar juga nggak boleh. Jadi harus di rumah, standby, kecuali sama dia keluarnya. Cemburu buta banget," kata Rai.
Baca Juga: Cemburu, Pria Ini Bacok Istri dan Mertua Sendiri
Puncaknya terjadi pada Sabtu (20/11) dini hari. Abdul Latif diduga menganiaya dan menyiram air keras terhadap istri sirinya, Sarah.
Polisi mengungkap Abdul menganiaya Sarah karena cemburu dengan pria lain.
Sarah sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong karena luka bakar yang dia derita cukup serius.
Setelah menganiaya Sarah, Abdul Latif sempat kabur. Dia bahkan sempat membeli tiket pulang ke Arab Saudi. Namun, aksinya itu digagalkan oleh polisi yang bekerja sama dengan pihak bandara
Baca Juga: Dituduh Selingkuh saat Pergi ke Pasar, Istri Dibacok Suami hingga Jarinya Putus
Polisi mengatakan telah mengamankan bukti air keras yang digunakan Abdul untuk menganiaya Sarah. Katanya, Abdul membeli air keras itu secara online sejak beberapa hari sebelum kejadian.
Atas perbuatannya itu, Polisi menjerat Abdul Latif dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Editor : Redaksi