Bryan Malvin, Sales Asuransi Pemalsu Tanda Tangan Nasabah Sempat DPO

SURABAYA (Realita)- Bryan Malvin, sales asuransi Prudential yang memalsukan tanda tangan nasabahnya sempat menjadi DPO (daftar pencarian orang) di kepolisian. Hal ini diungkapkan Ong Siauw Jong, nasabah yang menjadi korban Bryan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Dalam kasus ini terdakwa juga sempat melarikan diri sebagai DPO atau buron juga," ujar Ong, Jum'at (26/11/2021).

Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

Bryan dituntut pidana 15 bulan penjara. Jaksa penuntut umum Lujeng Andayani menyatakan sales asuransi Prudential ini bersalah memalsukan tanda tangan nasabahnya, Ong Siauw Jong agar terdaftar dalam promo. Pria 24 tahun ini dianggap telah melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama jaksa.

Bryan mengakui telah memalsukan tanda tangan nasabahnya. Pria ini menangis menyesali perbuatannya. Dia memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya.

"Ibu saya sakit. Saya tulang punggung keluarga. Saya menyesal. Mohon hukuman yang seringan-ringannya," kata Bryan sembari terisak saat menyampaikan pembelaannya. 

Ong mengaku rugi Rp 100 juta. Bryan menurutnya sudah memalsukan enam surat. Beberapa di antaranya berhubungan dengan auto debet di rekening bank. Yakni, tentang perubahan cara bayar atau penghentian auto debet polis lama.

Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur

Setelah memalsukan tanda tangannya, Bryan menurutnya tidak kooperatif hingga sempat masuk dalam daftar pencarian orang di kepolisian. 

Cilegon dalam

"Kerugian saya di antaranya biaya akuisisi dan penarikan dana investasi yang dilakukan terdakwa sebanyak dua kali," ujar Ong.

Ong berharap agar Bryan dihukum setimpal dengan perbuatannya untuk memberikan efek jera. Sebab, terdakwa telah merugikannya.

Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara

"Selain itu juga sebagai peringatan bagi asuransi yang lain agar tidak melakukan kecurangan dan tindak pidana di mana perbuatan tersebut sangat merugikan konsumen dan merusak citra perasuransian," katanya.

Bryan sebelumnya menawari Ong upgrade asuransi. Ong menolak tawaran itu. Namun, Bryan diam-diam tetap mengikutkan Ong pada produk Silver B. Caranya dengan memalsukan tanda tangan Ong pada formulir penarikan dana polis tertanggal 19 dan 23 September 2019.  

Tanda tangan aplikasi elektronik pada formulir pengajuan polis baru pada tanggal yang sama juga dipalsukan. Selain itu, tanda tangan pada formulir pengakhiran manfaat asuransi tambahan yang digunakan untuk menarik dana polis Rp 14 juta. Setelah itu, dia membuka polis baru atas nama Ong. Perbuatan itu dilakukannya agar dia bisa mendapatkan komisi dari perusahaannya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru