Aset BMN Rp 1,125 T dari Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Dialihkan

SURABAYA (Realita) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menerima pengalihan aset BMN tahap 2 senilai Rp 61 Miliar dari Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS), di Kantor BPWS Surabaya, Selasa (23/11/2021) dalam rangka menyelesaikan pengalihan tugas dan fungsi BPWS ke Kementerian PUPR. Pelaksanaan Serah Terima Pengalihan Aset Tahap 2 tersebut merupakan lanjutan dari serah terima tahap 1 yang telah dilaksanakan tanggal 9 September 2021 senilai 1,064 Triliun, sehingga pengalihan Barang Milik Negara (BMN) BPWS ke Kementerian PUPR telah mencapai 100 % yaitu sebesar Rp 1,125 Triliun. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah dalam sambutan tertulis menyampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 tanggal 26 November 2020 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non-Struktural, termasuk Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS), dinyatakan bahwa tugas dan fungsi BPWS setelah dibubarkan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: 5.312 Aset Pemkot Surabaya Sudah Bersertifikat, Tahun 2024 Ditargetkan 1.100 Aset Disertifikatkan

"Pembubaran tersebut dilaksanakan dengan cara pengalihan pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh BPWS ke Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing”.

Mohammad Zainal Fatah menambahkan dengan dilaksanakannya pengalihan aset BMN tahap 2 tersebut pada saat ini pengalihan seluruh aspek tersebut sudah selesai 100 %.

Mohammad Zainal Fatah berharap, kepada seluruh unit organisasi penerima di lingkungan Kementerian PUPR, untuk melakukan pendalaman kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan oleh BPWS, mereview masterplan yang sudah dibuat, dan segera membuat rencana komprehensif," apa yang telah dilakukan BPWS adalah benchmark dan diharapkan layanan yang dikerjakan Kementerian PUPR ke depannya tidak menjadi lebih buruk, melainkan menjadi lebih baik," harap Mohammad Zainal Fatah.

Baca Juga: Minta Salinan Kontrak, Rumah Debitur di Lamongan Malah Disita

Sementara Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  Rini WIdyantini dalam sambutannya secara daring menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas upaya yang dilakukan oleh Kementerian PUPR sehingga dapat menyelesaikan proses pengalihan tugas dan fungsi BPWS ke Kementerian PUPR sesuai waktu yang telah ditentukan.

Cilegon dalam

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Hubungan Antar Lembaga Asep Arofah Permana dalam laporannya mengatakan aset yang  diserahterimakan dari BPWS kepada Kementerian PUPR sebanyak 3.686 NUP dengan nilai sebesar Rp 1,125 triliun dengan rincian aset berupa tanah Rp 732 miliar, gedung dan bangunan Rp 118 miliar. Kemudian jalan, irigasi, dan jaringan Rp 134 miliar, aset tetap lainnya dan KDP Rp  6,3 miliar, peralatan dan mesin Rp 49, 4 miliar, software, hasil kajian dan ATB Rp 84, 4 miliar.

Baca Juga: Kejaksaan Kota Banjarbaru Selamatkan Aset Lahan Pemakaman

Asep Arofah Permana menambahkan, Bapak Menteri PUPR telah menetapkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1018/KPTS/M/2021 tentang Pengalihan Tugas BPWS Kepada Kementerian PUPR," keputusan Menteri PUPR dimaksud telah menetapkan Unit Organisasi yang akan melaksanakan tugas dan fungsi BPWS di Kementerian PUPR yaitu, Ditjen Bina Marga, Ditjen Cipta Karya, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, dan Badan Pengatur Jalan Tol," imbuh Asep Arofah Permana.

Acara Pengalihan Aset BMN Tahap 2 diahiri dengan pelaksanaan penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari BPWS kepada Kementerian PUPR yang diwali secara simbolis dari Plt. Kepala BPWS, Achmad Herry Marzuki kepada Staf Ahli Bisang Hubungan Antar Lembaga Kementerian PUPR, Asep Arofah Permana dan dilanjutkan penandatangan oleh para pihak.agus

Editor : Redaksi

Berita Terbaru