Datangi Polresta Sidoarjo, Buruh PT Hui Xin Minta Akses Perusahaan Dibuka

SIDOARJO (Realita)- Buntut pemblokiran akses pintu keluar masuk perusahaan PT Hui Xin yang berlokasi di Jalan Raya Gelam no 40, Candi Sidoarjo, oleh pekerja yang mogok, ratusan buruh perusahaan tersebut mendatangi Polresta Sidoarjo, Kamis (2/12), untuk meminta pihak kepolisian membongkar tenda yang memblokir akses pintu keluar masuk tersebut. 

Pasalnya, selama pemblokiran yang berlangsung sejak 12 November lalu oleh pekerja yang mogok, perusahaan yang memproduksi terpal ini tidak bisa melakukan aktifitas produksinya. Sehingga ratusan karyawan tersebut terpaksa diliburkan oleh perusahaan.

Baca Juga: 1.191 Personel Disebar di Berbagai Wilayah Kabupaten Sidoarjo

"Kami memohon bantuan pada pihak Polresta untuk membantu kami menyelesaikan permasalahan ini, terutama poinnya di penutupan pintu gerbang," ujar kuasa hukum PT Hui Xin, Joseph Benny Sumbodo.

Dampak pemblokiran tersebut, menurut Joseph, membuat perusahaan dengan terpakasa menutup produksi lantaran tidak ada material. Serta membuat perusahaan merugi ratusan juta lantaran tidak bisa memenuhi order pesanan dari pihak konsumen.

Baca Juga: Antisipasi Kecelakaan Satlantas Polresta Sidoarjo Ruqyah Jalur Tengkorak

Manager HRD PT Hui Xin, Anis Kurnia Sari menambahkan, dampak dari pemblokiran akses keluar perusahaan tersebut, membuat perusahaan tidak bisa membayar gaji karyawan. Sebab, dari pihak kostumer perusahaan juga tidak mau membayar ke perusahaan lantaran barang yang akan dikirimkan berikutnya tidak bisa dikirim. 

Cilegon dalam

"Sehingga kami mengalami kesulitan ekonomi yang sangat para, kami berharap pihak aparat segera membuka akses ini biar kami dan anak-anak kami bisa bekerja," kata Anis.

Baca Juga: Diduga Korupsi Banpol, Massa Gelar Aksi Demo di Kantor PSI Surabaya

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan, masalah pemblokiran akses keluar masuk oleh para pekerja tersebut merupakan hubungan industrial. Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Kapolresta, antara pihak perusahaan, serikat pekerja dan Disnaker harus duduk bersama. Untuk bersama sama menyelesaikan permasalahan ini. 

"Jadi tidak bisa diselesaikan oleh pihak pihak tertentu, harus semuanya ikut bersama sama menyelesaikan masalah tersebut," ujar Kapolresta.jh

Editor : Redaksi

Berita Terbaru