JEMBER (Realita)- Dugaan tindak pencurian BBM milik SPBU lain kembali terjadi di wilayah hukum Polres Jember. Di mana tindak pencurian tersebut dilakukan oleh oknum crew awak mobil tangki TBBM Pertamina Tanjungwangi di dalam area SPBU 54.681.21 Sempolan Jember, Minggu (5/12/2021).
Sehingga pihak PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Integrated terminal manager Tanjung Wangi,melalui OH TBBM Pertamina Tanjungwangi Muhammad Ali Bad'bud memberikan surat dan permohonan untuk memberikan sanksi tegas kepada AMT yang diduga melakukan tindak pelanggaran pencurian tersebut pada 19 November lalu.
Baca Juga: Polda Jatim bersama Pertamina dan UPTD Metrologi Surabaya, Memastikan SPBU di Surabaya Aman
Namun justru anehnya pihak Pertamina itu sendiri tidak memberikan sanksi tegas kepada pihak SPBU yang berada di Sempolan Jember dengan nomor 54.681.21 yang diduga sebagai penadahnya.
Tim Supervisi yang mengawasi di bidang IT dari TBBM Tanjungwangi pada tanggal 12 November 2021 dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) mendapatkan temuan dan menduga adanya tindak pencurian BBM milik SPBU lain yang di dalam area SPBU Sempolan Jember, yang dilakukan oleh salah satu AMT karyawan dari PT Cahaya Andhika Tamara Banyuwangi
"Selain itu AMT juga terbukti telah membawa penumpang yang bukan crew atau karyawan di kabin mobil tanki pertamina tersebut,"kata salah seorang sumber pada Realita.co.
Sehingga team supervisi pada tanggal 19 November 2021 segera menindak lanjutinya dengan melaporkan ke OH Pertamina TBBM Tanjungwangi dengan no laporan 054/PND848000/2021-SB.
Awak media pun mencoba untuk mengkonfirmasi ke salah satu supervisi tersebut melalui chat WA akan tetapi tidak mendapatkan respon juga jawaban.
Lebih lanjut OH Pertamina Tanjungwangi Muhammad Ali Bad'bud saat dikonfirmasi awak media akan hal tersebut, menjawab diplomatis. " Akan kami cek dulu infonya,"tuturnya.
Drs. Hendrik Sitompul, MM. Yang sekaligus Direktur utama dari PT Cahaya Andhika Tamara secara resmi mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja dengan nomer surat 025/PHK-CAT/XI/2021 tertanggal 19 November 2021 dan menduga adanya tindak pencurian BBM yang di keluarkan dari dari battem louding (skep) milik SPBU lain ,dan terbukti secara sah menurut tim supervisi melakukan tindakan pindana pencurian BBM.
Dari tindakan yang dilakukan oleh oknum terduga selain menyebabkan nama baik perusahaan tercemar, perusahaan juga bisa dituntut oleh pihak ke tiga yang dianggap mengakibatkan terjadinya gangguan operasional.Sesuai dengan tata tertib perusahaan, buku saku service excellence dan surat perjanjian kerja yang telah ditandatangani maka perusahaan dengan tegas memberikan sangsi pemutusan hubungan kerja( PHK).
Terhitung sejak tanggal 25 November 2021 surat keputusan pemutusan hubungan kerja(PHK) atas nama AMT tersebut telah resmi di keluarkan oleh perusahaan PT Cahaya Andhika Tamara.Selain nantinya bisa dijadikan pelajaran untuk para crew awak mobil tangki juga seluruh pegawai yang ada,agar kedepannya supaya tidak lagi melakukan tindakan pencurian semacam itu lagi.
Dari hasil penelusuran yang berhasil dihimpun oleh awak media dari para AMT, pembicaraan dengan pengawas SPBU yang berinisial DN juga telah berhasil di rekam.Dalam penuturan DN selain ia juga selalu memberikan sejumlah uang saat mereka(supervisi-red) datang ke SPBU, DN pun juga memberikan uang keamanan kepada supervisi yang berinisial " BD, " dengan nominal 1 juta rupiah perbulan,tapi kok masih bisa- bisanya kena sidak.
Baca Juga: Pastikan Ketersedian BBM Jelang Idhul Fitri, Polres Batu Cek Sejumblah SPBU
"DN ketika dikonfirmasi langsung oleh awak media melalui chat wa nya, pasca kejadian tersebut tidak memberikan jawaban apapun.
Ketua Hiswana migas se Karisedenan Besuki, Supratikno dikonfirmasi awak media Minggu (28/11) menjawab tidak tahu akan kejadian tersebut.
Dia juga menambahkan dalam penjelasannya melalui chat WA nya,bahwa SPBU yang pernah menjadi tempat kencing (menadah / mengambil BBM milik SPBU lain) adalah :
~SPBU 54.681.21 Sempolan.
~SPBU 53.681.35 Jl. Basuki Rakhmad (tempat bongkar BBM di belakang) Kebonsari.
~SPBU 54.681.17 Bangsalsari.
Baca Juga: Polda Jatim Tertibkan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Pertamina Beri Apresiasi
DN adalah pengawas SPBU 54.681.21 yang di duga menerima barang-barang curian BBM tersebut atau sebagai penadahnya. Ia pun masih tetap bekerja menjadi pengawas dan belum dikenakan sansi apapun baik dari pihak Pertamina atau owner-nya SPBU itu sendiri pasca kejadian tersebut.
Lantas ada apa dengan ini semua? Apakah ada pihak-pihak yang sengaja melindunginya,padahal sudah jelas SPBU tersebut sebagai penadahnya hasil BBM curian milik SPBU lainnya dan hingga saat inipun masih tetap beroperasi dan seakan-akan tidak terjadi apa-apa".
Ada Apa dengan ini semua,dan kenapa pihak Pertamina hanya memberikan sangsi tegas kepada AMT saja, sementara pihak SPBU belum dikenakan sanksi sama sekali.
Semakin terlihat jelas adanya dugaan permainan " MACIL" masih tetap berjalan, yang dilakukan oleh crew awak mobil tangki bekerja sama dengan pihak SPBU.
Hingga berita ini di turunkan sepertinya belum ada tindakan tegas dari pihak Pertamina baik itu bentuk skorsing atau penutupan/penyegelan SPBU,yang jelas-jelas sudah melanggar aturan yaitu sebagai penadah barang curian.myd
Editor : Redaksi