Kasus Indosurya Mandek, LQ Indonesia Law Firm Minta Jaksa Agung Turun Tangan

JAKARTA (Realita)- Korban gagal bayar Koperasi Simpan-Pinjam (KSP) Indosurya Cipta kembali harus kecewa. Ini terjadi setelah mereka menyaksikan bahwa berkas kasus mereka lagi-lagi dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri setelah dilimpahkan ke kejaksaan. 

Menurut kuasa hukum sebagian korban dari LQ Indonesia Law Firm, diduga ada oknum di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang mempersulit penanganan kasus tersebut. 

Baca Juga: Ngeri! Kasus KSP Sejahtera Bersama Lebih Besar dari Indosurya

"Tampaknya Kejaksaan Agung diduga 'mempersulit' dengan taktik P19. Sudah dua kali berkas perkara dilimpahkan Mabes Polri ke Kejaksaan Agung. Nyatanya setiap dilimpah selalu dikembalikan Kejaksaan ke Kepolisian dan minta penuhi petunjuk," ujar Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi, Senin (6/12/2021).

LQ lantas menyoroti kasus hukum yang menjerat advokat yang dilaporkan pihak Indosurya, yang proses hukumnya oleh Kejaksaan dinilai sangat cepat. Kondisi ini dianggap berbanding terbalik dengan kasus yang dilaporkan korban atau nasabah. 

Ini, kata Sugi sangat mengusik rasa keadilan para korban. 

"Pidana dugaan penipuan massal yang dilakukan terhadap ribuan korban dan kerugian belasan triliun, tidak kunjung di-P21 oleh Kejagung, namun infonya perkara terhadap advokat yang diduga dikriminalisasi dan sudah sidang hingga putusan MA dan inkrah mau disidangkan kembali oleh Kejaksaan," papar Sugi. 

"Bagaimana masyarakat mau menilai Kejaksaan bersih? Ternyata Jaksa Agung RI kelihatannya kalah dengan Henry Surya, kekuatan uang diduga masih mengalahkan kekuasaan dan kewenangan, karena faktanya kekuasaan dan kewenangan dapat dibeli," imbuhnya. 

Sementara menurut H, korban Indosurya mengaku amat merasakan sulitnya mencari keadilan hukum di Tanah Air. Apalagi setelah mengalami berbagai dinamika dalam penanganan kasus Indosurya. 

Baca Juga: Tunggu Jokowi Marah, Kasus Indosurya Dibuka lagi

"Hanya LQ Indonesia Law Firm yang gencar mendorong kasus Indosurya, saya jadi klien LQ setelah menghubungi di nomor 0817-489-0999. Berkat perjuangan LQ melalui demo pocong, berkas mandek di Mabes sudah berjalan sejak April 2021, namun kini jelas mandek di kejagung. Sulitnya mencari keadilan di Indonesia," paparnya. 

Sementara korban lainnya, D, kecewa dengan kondisi dimana aparat penegak hukum yang merupakan representasi negara, dianggap "kalah" dengan terduga pelaku kejahatan dalam kasus ini. 

"Kenapa negara Indonesia bisa kalah sama Penjahat kerah putih? Kasus serupa di Amerika dengan kriminal penipuan ponzi scheme, Bernard Maddoff, tanpa tunggu lama ditahan dan disidangkan. Ini Henry Surya diduga malah plesiran di Bali dengan uang korban yang menderita kesulitan hidup," papar D. 

"Jaksa Agung Burhanuddin tolong periksa anak buahnya jangan ada yang main perkara, mustahil perkara sepele yang sama kejadian dengan Asabri dan Jiwasraya, justru mandek di pemenuhan berkas lengkap tanpa ada campur tangan oknum Kejaksaan," imbuhnya. 

Baca Juga: Keluarga Chef Arnold Kena Tipu Indosurya, Gibran: Siapa Suruh Nabung di Situ

Adi Priyono, advokat LQ Indonesia Law Firm yang juga pelapor LP dalam kasus Indosurya, mengungkapkan kekecewaannya dalam mandeknya kasus Indosurya di Kejaksaan Agung. Kembali dikembalikannya berkas kasus tersebut, dianggap merugikan para korban. 

"Namanya Kejaksaan Agung, bagaimana bisa 'agung' apabila ada oknum diduga bermain dalam perkara Indosurya? Kejaksaan Agung yang bersih dari KKN dan profesional tampaknya masih hanya impian," ujar Adi. 

"Sudah dua kali paling sedikit berkas itu bolak-balik, SPDP kan ada waktunya jadi jelas bolak-baliknya berkas perkara Indosurya sangat merugikan pelapor dan para korban pidana penipuan dan perbankan yang diduga dilakukan oleh Henry Surya. Faktor utama Indonesia masih jadi negara ketiga, karena tidak adanya kepastian hukum, sebagai praktik mafia hukum masih menguasai dan menyengsarakan masyarakat," sambungnya.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru