JAKARTA (Realita)- Dewan Pers memutus Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Majalah tersebut dianggap tak melakukan konfirmasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi dalam pemberitaan berjudul "Perkara Alvin Lim seperti Duri dalam Daging" dan "Kemungkinan JPU Menerima Sesuatu".
Ini tercantum dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 43/PPR-DP/XII/2021 tentang Pengaduan Alvin Lim (LQ Indonesia Law Firm) terhadap Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia.
Baca Juga: Polri Bersama Dewan Pers dan Pimpinan Media Massa Deklarasi Pemilu Damai 2024
Pihak Alvin Lim yang merupakan Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm itu, menyambut baik putusan tersebut.
"Dewan Pers menyatakan bahwa Majalah Keadilan melanggar Pasal 3 ayat 1 Kode Etik Jurnalistik dan memerintahkan Majalah Keadilan untuk meminta maaf," ujar Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi, Selasa (7/12/2021).
Sugi mengaku kecewa dengan pemberitaan majalah tersebut. Terlebih ada penyebutan bahwa Alvin dan sejumlah orang merupakan komplotan mafia asuransi.
"Bagaimana oknum Majalah Keadilan menghakimi seorang lawyer apalagi sekelas advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA pendiri LQ Indonesia Law Firm yang adalah aparat penegak hukum," kata dia.
Baca Juga: Wartawan Kaltim Masih Terbuka Kesempatan Ikut UKW Gratis Dewan Pers, Ini Google Formnya
Sugi menyoroti tudingan di berita tersebut, yang menduga adanya suap yang diberikan Alvin kepada jaksa. Menurut dia, hal itu tak masuk akal.
"Jadi untuk apa Alvin Lim menyuap jaksa terhadap putusan yang sudah memperoleh putusan tetap Mahkamah Agung sebagaimana No.873 K/PID/2020, tanggal 22 September 2020," papar Sugi.
"Sehingga jelas majalah itu menulis artikel yang menurut kami menjelekkan reputasi Alvin Lim selaku advokat. Bagi kami ini fitnah dan pencemaran nama baik serta menyesatkan masyarakat," lanjutnya.
Baca Juga: Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan, Ini Kata Dewan Pers?
Dewan Pers sendiri merekomendasikan Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia untuk memberikan hak jawab Alvin. Majalah tersebut juga diminta meminta maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca.
"Bagi masyarakat yang menjadi korban oknum media, bisa menghubungi LQ di 0818-0489-0999," tandasnya.kik
Editor : Redaksi