BPJAMSOSTEK Pasuruan Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2021

PASURUAN (Realita) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Pasuruan menyelenggarakan rangkaian acara  memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) pada Kamis (9/12/2021) dengan tema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi” 

Para peserta yang hadir di Kantor BPJAMSOSTEK Pasuruan ikut mendeklarasikan membangun Indonesia yang bebas dari korupsi dengan cara membuat Sticky Note Online.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Trioki Susanto selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan, dalam acara ini menyapa sekaligus memberikan sosialisasi pada para peserta BPJAMSOSTEK untuk bersama-sama membangun budaya Antikorupsi.

Trioki mengatakan, BPJAMSOSTEK sesuai tugasnya menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),  Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam menjalankan 5 program tersebut, tegas Trioki, BPJAMSOSTEK menggunakan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik (Good Governance) untuk menjaga kepercayaan stakeholder atas pengelolaan dana program jaminan sosial itu.

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). "Atas komitmen tersebut kami dalam setiap tahunnya secara konsisten melakukan kampanye anti korupsi di Kantor BPJAMSOSTEK Pasuruan yang diikuti oleh seluruh karyawan bersama dengan peserta yang hadir," ujar Trioki.

Cilegon dalam

“Sesuai tema Harkodia tahun ini, BPJAMSOSTEK dituntut untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam menyebarkan dan mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Negeri ini," lanjutnya. 

Trioki menambahkan, BPJAMSOSTEK memiliki nilai budaya kerja yang di dalamnya terdapat Integritas, yaitu semua karyawan senantiasa dapat menjaga amanah, jujur, satu dalam kata dan perbuatan, serta berkomitmen dan patuh pada norma, etika, dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Setiap perilaku insan BPJAMSOSTEK diatur dengan peraturan Direksi dan insan BPJAMSOSTEK harus mempertangungjawabkan perilakunya, apalagi hal-hal yang berhubungan dengan penyimpangan atau korupsi dan gratifikasi. 

Disampaikan pula, BPJAMSOSTEK juga mempunyai sarana pelaporan jika terdapat insan BPJAMSOSTEK yang melakukan tindakan kejahatan berupa korupsi (gratifikasi, penggelapan dalam jabatan dan suap). "Karena itu, mari kita bersatu padu membangun budaya antikorupsi," pungkasnya.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru