BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana menduga Herry Wirawan selaku pemilik pesantren Tahfidz Madani menggunakan dana bantuan siswa untuk menyewa hotel dan apartemen. Dua tempat itu menjadi lokasi Herry melakukan pemerkosaan kepada 12 santriwati.
"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelejen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui di penyelidikan bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ujar Asep di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga: Pengasuh Ponpes dan Anaknya Cabuli 10 Santriwati
Saat ditegaskan kembali soal hal itu, Asep mengatakan memang ada dugaan ke arah sana. Meskipun, sambung Asep, hal itu perlu pendalaman lagi.
"Kemungkinan itu, nanti didalami lagi," kata dia.
Asep juga menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait aliran dana yang digunakan oleh Herry."Jadi di samping ada perkara Pidum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu," tuturnya.
Baca Juga: Guru SD Dilaporkan Cabuli 15 Siswanya
Sebelumnya, Aksi bejat pemerkosaan dilakukan seorang guru Herry Wirawan salah satu pesantren di Bandung. Korban bahkan mencapai belasan orang.
Sedikitnya dari belasan korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan.
Baca Juga: Usai Dicekoki Arak hingga Mabuk, Gadis Asal Sidoarjo Digilir 4 Pria sampai Muntah
Dalam dakwaan juga sempat disebutkan lokasi Herry melakukan aksi biadabnya. Herry melakukan itu di berbagai tempat.
Adapun beberapa tempat tersebut antara lain di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.ik
Editor : Redaksi